Pria Sugih Waras Barat Diringkus Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Seorang pria berinisial ASR (24), warga Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, diamankan jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP.


ASR ditangkap pada Sabtu, 21 Juni 2025, di kawasan Jalan Tugu Nanas, Kecamatan Prabumulih Barat, setelah Tim Macan RKT dipimpin Kanit Reskrim AIPDA M Agustino SH bergerak cepat berdasarkan perintah dari Kapolsek RKT IPDA Krisnanda, SH, MH.


Penangkapan ini merupakan tindaklanjut atas laporan korban bernama RH (41), seorang petani asal Desa Jungai, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. 


Dalam laporannya dengan nomor:LP/B/08/VI/2025/SPKT/POLSEK RKT/POLRES PBM/ SUMSEL, korban menyebutkan, pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, telah kehilangan satu Unit Sepeda Motor Honda Vario Putih Biru BG-4608-ACI dan satu Unit Hand Phone Infinix Hot 40 Pro warna Starfall Green saat berada di Jalan Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 17400,000 dan segera melapor ke pihak kepolisian.


Dalam pemeriksaan awal, ASR mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial NM, yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).


Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi, 1 Unit HP Infinix Hot 40 Pro warna Starfall Green dan 1 buah kotak HP infinix berwarna hitam hijau. 


Pelaku kini diamankan di Mapolsek RKT untuk menjalani proses penyidikan lebihlanjut. "Sementara itu, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya," tegasnya. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)