Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) terlibat dalam 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Prabumulih.


Dua dari pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap. Belakangan diketahui, ketiga pelaku tersebut berinisial BK (29), warga Desa Kuripan, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, BH (24), warga Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, OKU Timur, dan AA (19) warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.


Menurut informasi dari pihak kepolisian, penangkapan dilakukan Rabu, 16 Juli 2025. Sekitar pukul 11.00 WIB, BH dan AA diamankan disekitar Masjid Yahya Syarkowi, Desa Suka Mulia, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI). Setelah dilakukan interogasi, tim melakukan pengembangan.


Pukul 15.00 WIB, tersangka utama BK ditangkap di Desa Talang Seleman, Kecamatan Rantau Panjang, Ogan Ilir. Saat ditangkap, BK mencoba kabur dan melawan petugas, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan dikedua kakinya.


Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti (BB)berupa 1 unit sepeda motor honda genio warna hitam, 1 set kunci T, 1 bilah pisau kris serta 1 jaket hoodie dan jas hujan


Saat diinterogasi petugas, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor sejak Maret hingga Juli 2025. Sasarannya adalah sepeda motor diteras rumah tanpa pagar atau pagar yang tidak terkunci. Kerugian ditaksir mencapai Rp 241 juta.


Ketiganya kini ditahan di Mapolres Prabumulih, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, ST, MT menyatakan, pihaknya terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. “Kasus ini akan kita terus dalami,” tegasnya. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)