Lagi, Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Satu lagi, pengedar narkoba jenis sabu dibuat tak berkutik saat digelandang pihak Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih.


Kali ini, petugas mengamankan pria berinisial AK (25), warg Jalan Mangga, RT 013, RW 006, Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 


Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Masjid Nurul Fallah, RT 02, RW 4, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 09.40 WIB. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersebut. 


Setelah melakukan penyelidikan, tim satres narkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, SH bersama Kanit Idik II AIPTU Yulius Sasmita, SHlangsung bergerak ke lokasi.


Saat dilakukan penggerebekan, tersangka AK tidak dapat mengelak. Dihadapan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 9,61 gram, 6 bal plastik klip bening, 1 timbangan digital, 1 skop pipet plastik, dan 1 set alat hisap (bong) di lokasi. 


Dalam interogasi awal, AK mengakui, sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial GL, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 


Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian, serta tersangka bakal ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)