PRABUMULIH, BS.COM - Aksi pencurian dengan pemberatan kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Cambai, Polres Prabumulih. Seorang pria bernama Rian Afriyanto (27), warga Jalan Alipatan, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap setelah nekat membobol rumah milik Rifai (69) di kawasan Griya Medang Permai II, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Selasa, (7/10/2025), malam, sekitar Pukul 23.15 WIB.
Korban baru pulang dari kebun terkejut saat melihat pintu rumah dan gembok sudah rusak. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga seperti 1 Unit Kompresor Angin Merek SHARK Kuning, 1 Unit HP Mito, serta 1 Senter Hitam Kuning raib digondol maling. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,150 juta.
Tak butuh waktu lama, Team Opsnal Elang Muara di bawah komando Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH, dan Kanit Reskrim IPDA Nendri, SH, langsung melakukan penyelidikan di lapangan setelah menerima laporan.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil menemukan pelaku bersembunyi di semak-semak belukar tak jauh dari TKP, sambil menenteng kompresor hasil curian. Saat diinterogasi, Rian tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku berikut barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Cambai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Heffi Juliansyah, Rabu, (8/10/2025).
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas. Kini, pria muda itu kembali harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas kapolsek. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar