IRT Kurir Narkoba Diringkus Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menangkap Lija Wariyana (23), seorang ibu rumah tangga (IRT) terkait kepemilikan dan transaksi narkotika jenis sabu. 


Penangkapan dilakukan di Halaman Indomaret Jalan Jenderal A Yani, RT 01, RW 2, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu, (08/10), sekira pukul 11.30 WIB.


Berdasarkan Laporan Polisi LP-/A/67/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, anggota satres narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika.


Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan identitas pelaku serta lokasi, Kasat Reserse Narkoba, IPTU Muhammad Arafah, SH, memerintahkan Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto, SH bersama anggota dan seorang polwan, untuk melakukan penangkapan.


Saat penindakan, pelaku sedang berada di halaman indomaret dan melakukan transaksi narkotika. Dengan pendampingan ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sebagai berikut:


Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram, dibungkus plastik klip bening, tisu putih, dan lakban hitam, tersimpan di saku depan jaket Hoodie Hitam. Kemuddian, 1 unit Hand Phone (HP) Oppo A3X Hijau Toska, 1 kotak rokok RC biru berisi paket sabu, 1 lembar potongan tisu dan 1 lembar potongan lakban dan uang tunai sebesar Rp 43 ribu.


Pelaku mengakui barang bukti (BB) tersebut miliknya dan dibeli bersama seorang DPO berinisial RI seharga Rp 1800 ribu.


Lija kini berstatus kurir narkoba dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut,"  tegas kasat narkoba. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)