PRABUMULIH, BS.COM - Aksi penganiayaan sadis kembali mengguncang Kota Prabumulih. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Renaldi Sumantri (24), warga Jalan Tromol, RT 004, RW 003, Kelurahan Sukaraja, Prabumulih Selatan, dilarikan ke RS Ar-Bunda setelah mengalami sejumlah luka tusuk di punggung, pundak, lengan, hingga jari tangan.
Pelaku yang diduga menikam korban, yaitu Abdul Rahman (40), seorang buruh yang tinggal di Jalan Surip, Nomor 64, RT 005, RW 004, Kelurahan Pasar Prabumulih, Prabumulih Utara, akhirnya berhasil ditangkap setelah buron beberapa jam.
Insiden berdarah ini terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 17.20 WIB, tepatnya di RM Lombok Ijo, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Prabumulih Timur.
Kasus ini dilaporkan Andriansyah (37), seorang PNS asal Jalan Balai Adat Lama Nomor 45, RT 03, RW 01, Kelurahan Sukaraja, Prabumulih Selatan, dengan dasar Laporan Polisi LP/B/185/XI/2025/SPKT/SEK PBM TIMUR/RES PBM/POLDA SUMSEL.
Pelapor, Andriansyah, mengaku menerima telepon dari korban yang panik dan mengatakan bahwa dirinya sedang ribut dengan pelaku.
Saat tiba di RS Ar-Bunda, ia mendapati Renaldi sudah berlumuran darah dengan luka-luka tusukan di beberapa bagian tubuh. Tak terima sahabatnya hampir tewas, Andriansyah langsung melapor ke Polsek Prabumulih Timur.
Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, SH memerintahkan Kanit Reskrim, AIDA Devi Handra, SH beserta Tim Opsnal Singo Timur untuk memburu pelaku.
Setelah penelusuran cepat, tim mendapat informasi bahwa Abdul Rahman masih berkeliaran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Tanpa buang waktu, tim bergerak dan menangkap pelaku pada Selasa, dini hari pukul 03.00 WIB.
Pelaku langsung mengakui perbuatannya. Ia gelap mata setelah berselisih paham dengan istri korban yang bekerja satu tempat dengannya di RM Lombok Ijo.
Saat korban datang menjemput istrinya, adu mulut terjadi lalu berubah menjadi aksi penusukan brutal. Barang bukti (BB) ikut diamankan, dan Abdul Rahman kini meringkuk di sel tahanan Polsek Prabumulih Timur.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan kasus ini masih dalam pendalaman penyidik Polsek Prabumulih Timur. (Ron)

Posting Komentar
0Komentar