Pemuda Bawa Narkoba Diamankan Polisi

Redaksi BS
By -
0




PRABUMULIH, BS.COM - Polres Prabumulih melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Bukit Lebar, RT 01, RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada Selasa, (18/11/2025). 


Tersangka Eko Zamroni Alias Ateng Bin Sanudin, (25) tahun, warga Jalan Bangau Gang Melati, RT 01, RW 01, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, ditangkap dengan barang bukti (BB) 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,76 gram.


Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, SH memimpin langsung penangkapan tersebut bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, SH, dan anggota Satres Narkoba. 

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba, kemudian kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar IPTU Muhammad Arafah.


Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti satres narkoba. Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Bukit Lebar. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok surya kecil dan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam silikon hand phone milik pelaku.


Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari Inisial H (DPO) seharga Rp 700 ribu. 

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar DPO," tambah IPTU Muhammad Arafah.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Prabumulih akan terus melakukan proses sidik dan pemberkasan terhadap tersangka.


Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah SH menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah mereka. 

"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Prabumulih dan menjaga keamanan masyarakat," ujarnya.


Polres Prabumulih akan terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran DPO. "Kami akan kirim SPDP dan koordinasi dengan JPU, serta kirim BP ke JPU," tambah IPTU Muhammad Arafah.


Dengan penangkapan ini, Polres Prabumulih berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Prabumulih dan menjaga keamanan masyarakat. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)