PRABUMULIH, BS.COM - Pihak kepolisian baik Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang berupa aksi pelemparan batu yang menyebabkan pecahnya kaca mobil di perlintasan Pintu Tol Palembang-Prabumulih (Palindra).
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pengguna jalan tol melintas pada malam hari.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di jalan perlintasan Pintu Tol KM 00+400, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih. Dasar penanganan perkara ini berdasarkan laporan intelijen Nomor : LI /01/I/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, 02 Januari 2026
Kejadian bermula saat personel Pos Pelayanan Natal dan Tahun Baru (Nataru 2026 berada di depan Gerbang Tol Palindra, Desa Karangan, sedang melaksanakan piket jaga. Pada saat itu, petugas menerima laporan dari empat pemilik kendaraan pribadi melintas di lokasi kejadian. Para pengendara melaporkan kaca mobil mereka pecah akibat dilempar batu oleh orang tidak dikenal (OTK).
Salah satu korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Adis Minal Bin Syah Minal, seorang buruh berusia (50), warga Jalan Urip Sumoharjo, Nomor 53, RT 001, RW 001, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 3,2 juta akibat kerusakan pada kaca dan lampu belakang kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Dua orang ABH tersebut masing-masing berinisial HS (17), warga Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat akan tetapi saat ini tinggal di Desa Karangan, Kecamatan RKT serta RR (15), warga Desa Karangan, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, SIK, SH, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, SH, MSi kepada media menyampaikan, pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Polsek RKT memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua ABH tersebut. Setelah memastikan lokasi, petugas segera mengamankan HS dan RR untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam proses interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pelemparan batu ke arah mobil-mobil yang melintas di perlintasan Pintu Tol Palembang-Prabumulih.
Dari keterangan para ABH, diketahui bahwa sebelum beraksi mereka telah menyiapkan batu yang diambil dari sekitar bahu jalan tol. Saat duduk di pinggir jalan, keduanya melihat sejumlah kendaraan keluar dari Gerbang Tol Prabumulih. Setelah melewatkan satu kendaraan, mereka kemudian melempari empat mobil lainnya menggunakan batu yang telah disiapkan hingga mengenai kendaraan dan menyebabkan kerusakan. "Setelah kejadian tersebut, kedua ABH melarikan diri ke arah danau tempat mereka biasa memasang tajur ikan, sebelum akhirnya pulang ke rumah masing-masing" ujar kasat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti (BB) berupa tujuh buah batu ukuran sedang, serta pecahan kaca belakang dan lampu kaca belakang kendaraan korban. Selanjutnya, Polsek RKT menyerahkan kedua ABH ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum berlaku.
AKP Jon menambahkan Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan sejumlah langkah, antara lain membuat berita acara interogasi terhadap keduanya, berkoordinasi dengan pemerintah setempat termasuk Kepala Desa (Kades) Karangan, serta juga dengan korban atas nama Adis Minal, serta berkoordinasi dengan pihak pengelola Tol HK Gerbang Kota Prabumulih.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan juga mempertimbangkan aspek perlindungan anak serta adanya itikad baik dari pihak pelaku serta korban, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kedua ABH dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan pengawasan dari pihak keluarga dan pemerintah setempat, sebagai bentuk pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (Ron)
.jpg)
Posting Komentar
0Komentar