Mobil Pelembaran Batu Dapat Ganti Rugi dari PT HKA Tol PALINDRA

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) menindaklanjuti kejadian pelemparan kaca mobil terjadi di perlintasan exit Tol Palindra, tepatnya di KM 00+400, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. 


Peristiwa tersebut menimpa satu Unit Mobil Toyota Calya Nomor Polisi (Nopol) BG 1520 CT dikendarai Adis Mireal, saat melintas di lokasi kejadian.


Sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, pihak Polsek RKT menginisiasi pertemuan mediasi antara pemilik kendaraan dan pihak pengelola jalan tol, yakni PT HKA Tol Palembang-Indralaya (PALINDRA). Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik serta menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.


Pertemuan mediasi tersebut dilaksanakan pada Jumat, 2 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Kegiatan berlangsung di Ruangan Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah dengan dihadiri sejumlah pihak terkait, baik dari kepolisian maupun pihak perusahaan pengelola jalan tol.


Dalam mediasi tersebut, pihak PT HKA Tol Inpra diwakili Manajer Ruas Inpra, Ejra Agusman Sebayang, menyatakan, kesediaannya untuk membantu biaya perbaikan kendaraan korban. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pengguna jalan tol.


Adapun besaran biaya yang dibantu PT HKA Tol Inpra untuk perbaikan kaca mobil korban sebesar Rp 3,2 juta. Kesepakatan ini diterima oleh pemilik kendaraan dan dituangkan dalam hasil mediasi disaksikan langsung pihak kepolisian.


Mediasi tersebut turut dihadiri IPTU Haris Krisnanda selaku Kapolsek Rambang Kapak Tengah, AIPDA M Agustino SH PS Kanit Reskrim Polsek RKT, Ejra Agusman Sebayang sebagai perwakilan PT HKA Tol Inpra, serta Adis Mireal selaku pemilik kendaraan mengalami kerusakan.


Dalam kesimpulannya, pihak Polsek RKT telah meminta korban untuk membuat laporan polisi atas kejadian pelemparan kaca tersebut. Namun, korban bernama Adis Mireal menyatakan tidak bersedia membuat laporan polisi. Atas keputusan tersebut, pihak kepolisian kemudian membuat surat pernyataan yang berisi bahwa korban dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan dari pihak mana pun tidak melanjutkan proses hukum melalui laporan polisi.


Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH, MSi menegaskan, pihak kepolisian tetap akan melakukan proses penyelidikan. Ia menyampaikan meskipun korban tidak membuat laporan polisi, anggota di lapangan telah mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa beberapa saksi guna mengungkap pelaku pelemparan.


AKP Jon Kenedi menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku demi menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, tindakan pelemparan di jalan tol sangat membahayakan dan tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengancam keselamatan jiwa.


Selain itu, Polres Prabumulih melalui Polsek Rambang Kapak Tengah juga mengajak kepala desa setempat untuk turut berperan aktif memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar tidak melakukan aksi pelemparan di wilayah tersebut. Kepolisian menegaskan setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas aman dan kondusif. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)