MURATARA, BS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Jumat, (30/1/2026), sekitar pukul 15.00 WIB
Di mana pengungkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu. Diketahui dua orang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HS (46), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, dan AS (40), warga Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas Ilir. Keduanya berprofesi sebagai petani dan buruh tani. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AS diketahui urine positif narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Muratara IPTU Marhan Saputra SH Kasat melalui Kasi Humas IPDA Darusalam menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
"Dengan berat brutto 3,78 gram, yang disimpan para tersangka,” jelasnya.
Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) lainnya berupa satu unit sepeda motor vega ZR tanpa body, satu helai tisu, dan satu bungkus plastik warna hitam.
"Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar dan diamankan di Mapolres Muratara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara.
Polres Muratara menegaskan dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dengan mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih, aman, serta nyaman dari narkoba. (Man)

Posting Komentar
0Komentar