Pemuda Maling Besi Jembatan Diringkus Polsek Rambang Lubai

Redaksi BS
By -
0



MUARA ENIM, BS.COM -  Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat)


Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat dengan Nomor Laporan LP/B/03/I/2025/Reskrim/Res ME/Sek RB Lubai, Tertanggal 12 Januari 2026.


Di mana kejadian perkara (TKP) di Jembatan Sungai Lecah terletak di Dusun III, Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 11.40 WIB.


Adapun pelapor atas dugaan pencurian sedang memotong pipa besi penyangga tiang jembatan Fasilitas Umum (Fasum) Pemerintah Daerah (Pemda) Muara Enim dalam perkara tersebut ialah Robinsi (46) Bin Tamsi, yang diketahui pria tersebut berpropesi petani sekaligus Kepala Dusun (Kadus) III Desa Lecah.


Diketahui, pelaku tindak kriminalitas tersebut bernama Imbang Alazy (25) Bin Amir Hamzah, pekerjaan petani, yang berdomisili Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Pemuda ini disangkahkan Pasal dan Undang-undang (UU) Garsal 477 ayat (1) huruf  f dan g KUHPidana, Jonto Pasal 17 ayat (1) KUHP.

 

Adapun kronologis kejadian bermula pada Senin, 12 Januari 2026, sekira jam 11.40 WIB, pelapor mendapat infromasi dari warga bahwa melihat ada dua orang laki-kaki di bawah jembatan sedang memotong pipa besi penyangga tiang jembatan. Kemudian hal tersebut disampaikan kepada Kepala Dusun III Desa Lecah, Robinsi. Lalu, pelapor memastikan kejadian perkara terkait hal tersebut. Selanjutnya, pelapor sedang berkumpul bersama warga mendapatkankan informasi dari pelapor yang mereka langsung mengecek ke Jembatan Sungai Lecah, dan terdapat dua orang pelaku baru naik dari jembatan tersebut dengan keadaan pakaian basah, namun satu orang melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sehingga pelapor dan warga mengamankan seorang diduga pelaku pemotongan besi dan juga mengamankan sebuah tas ransel dibawa pelaku dengan isinya, yaitu 1 buah gergaji besi 1 buah tang, 1 buah senter, 1 buah kuncipas, 2 mata gergaji, 4 karung plastik, serta 6 buah ban karet. Setelah itu pelapor menghubungi pihak kepolisian guna ditindak lanjuti


Kronologis penangkapan Sabtu, 31 Januari 2026, sekira jam 23.00 WIB, Kapolsek Rambang Lubai, AKP Afrinaldi S, Sos mendapat informasi daftar pencarian orang (DPO) atas nama Imbang sedang berada di Desa Lubai Persada. Kapolsek memerintahkan Lakhar Kanit Reskrim AIPDA Warsah SH AIPDA untuk penyelidikan informasi bersama Team Elang Polsek Lubai berangkat menuju lokasi. Di mana, Minggu, 1 Februari 2026, sekira jam 00.20 WIB petugas sampai di TKP dimaksud langsung masuk ke dalam rumah, dan pelaku berusaha kabur yang sempat mengeluarkan senjata apu (senpira), namun pelaku berhasil diamankan. 

"Pelaku setelah dilakukan introgasi mengakui senpi tersebut miliknya sendiri, dan pelaku juga merupakan DPO pencurian pipa jembatan milik Pemerintah Daerah Muara Enim. Pelaku dibawa ke Polsek Rambang Lubai berikut barang bukti (BB) Senpira Laras Pendek berisi dua butir amunisi," ungkap Kapolsek Rambang Lubai, AKP Afrinaldi S, Sos, kepada media ini. (Yanto)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)