Tiga Pemuda Pesta Sabu Diciduk Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. 


Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku diamankan saat  mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah gudang berlokasi di Jalan A Hamid, RT 01, RW 02 Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.


Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mencurigai gudang tersebut kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih.


Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memastikan identitas para pelaku serta lokasi dimaksud. Atas perintah Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, SH, Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto SH beserta anggota satres narkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.


Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tiga orang terduga pelaku sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam gudang milik salah satu pelaku. Ketiga pelaku masing-masing berinisial RK, AD, dan AN. Untuk menjamin transparansi, petugas memanggil ketua RT setempat guna menyaksikan proses penggeledahan.


Dari hasil penggeledahan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang tergeletak di lantai dekat tumpukan kelapa, serta satu buah bong atau alat hisap. Ketiga pelaku kemudian mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka.


Lebih lanjut, para pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan, membeli seharga Rp 250 ribu dari seseorang berinisial SK saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. Hasil tes urine terhadap ketiga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.


Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, SH, menyampaikan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini, dan kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian,” tegas AKP Muhammad Arafah.


Ia juga menambahkan, ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai penyalahguna.


Polres Prabumulih menegaskan akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika, sekaligus memburu pemasok atau pengedar yang masih berkeliaran. Kepolisian berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta menciptakan lingkungan aman dan bebas dari narkoba di Kota Prabumulih. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)