PRABUMULIH, BS.COM - Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (4).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/14/I/2026/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel, Tertanggal Senin, 12 Januari 2026, yang dilaporkan seorang perempuan berinisial EH, berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) dan berdomisili di sebuah desa, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa pidana tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 17 tahun, sebut saja Bunga, yang masih berstatus sebagai pelajar dan berdomisili di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Identitas korban sengaja dirahasiakan demi melindungi hak dan masa depan korban.
Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan peristiwa dialaminya kepada pelapor. Dari keterangan korban, diketahui bahwa dirinya diduga mengalami tindakan persetubuhan secara paksa yang dilakukan pelaku dan terjadi sebanyak lima kali.
Selain itu, pelaku juga diduga melakukan ancaman kepada korban dengan menyatakan akan menyebarkan rekaman pribadi korban melalui media sosial apabila korban tidak menuruti keinginan pelaku. Ancaman tersebut menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak terima dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Prabumulih agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang masing-masing berinisial ZE, VU, dan RE.
Pelaku dalam perkara ini diketahui berinisial M Ferdinan Bin Alpian (21), warga Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, yang saat ini belum bekerja. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu unit Hand Phone (HP) Oppo A18 Hitam serta satu helai kaos dan satu helai celana jeans yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, setelah Tim Tekab Polres Prabumulih menerima informasi dari masyarakat pelaku diduga akan melarikan diri. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH, MSi, tim segera bergerak dan berkoordinasi dengan Kanit PPA IPTU Rama Juliani, SH.
Tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH, MSi, menegaskan, pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (Ron)

Posting Komentar
0Komentar