JAKARTA, BS.COM - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) kembali melontar kritik keras terhadap tata kelola Pers Nasional dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan dan transparansi.
PWOD menegaskan, akan segera melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto guna meminta penataan ulang kewenangan lembaga pers, khususnya Dewan Pers dinilai telah melampaui batas fungsinya.
Dalam pernyataan resminya, PWOD mengungkapkan, polemik terjadi hari ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang hubungan negara dan pers di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1966 dan UU Nomor 21 Tahun 1982, Ketua Dewan Pers pernah dijabat secara ex-officio Menteri Penerangan.
Artinya, pada masa itu, negara melalui Kementerian Penerangan memegang kendali penuh terhadap arus informasi, mulai dari penyebarluasan kebijakan pemerintah hingga pembinaan dan pengawasan media massa.
Namun setelah reformasi dan lahirnya Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, struktur tersebut berubah total. Dewan Pers diposisikan sebagai lembaga independen, lepas dari kendali pemerintah.
Menurut Ketum DPP PWOD Feri Rusdiono, SH, perubahan ini justru menyisakan persoalan baru, absennya mekanisme kontrol yang tegas terhadap Dewan Pers.
“Independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ketika tidak ada kontrol, maka potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi nyata,” tegas Feri, Jumat, (8/5/2026).
PWOD menilai Dewan Pers saat ini cenderung bertindak sebagai otoritas tunggal menentukan standar, legitimasi, bahkan eksistensi media, tanpa transparansi memadai.
Dampaknya, banyak media khususnya di daerah, merasa terdiskriminasi dan kesulitan mendapatkan pengakuan, meskipun menjalankan fungsi jurnalistik secara aktif di tengah masyarakat.
Situasi ini dinilai menciptakan ketimpangan serius dalam ekosistem pers nasional, di mana hanya kelompok tertentu mendapatkan legitimasi, sementara lain terpinggirkan.
Di sisi lain, Ketum PWOD juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) dianggap belum konsisten dalam menjalankan fungsi utamanya.
Sebagai institusi negara, kominfo memiliki mandat strategis dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian. Termasuk di dalamnya penguatan infrastruktur digital, keamanan informasi, literasi digital, serta keterbukaan informasi publik.
Namun dalam praktiknya, Feri menilai kominfo justru terjebak dalam wilayah abu-abu beririsan dengan fungsi Dewan Pers, sehingga memicu kebingungan di tingkat implementasi.
“Negara harus hadir secara tegas. Jangan biarkan terjadi tumpang tindih kewenangan pada akhirnya merugikan pelaku pers dan publik,” lanjut Feri.
PWOD mendesak presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi Dewan Pers, termasuk merumuskan kembali batas kewenangannya agar tidak menjadi lembaga kebal kritik.
Selain itu, PWOD juga meminta agar kominfo dikembalikan ke fungsi strategisnya sebagai penggerak transformasi digital nasional, bukan sebagai aktor turut masuk dalam pengaturan teknis pers.
PWOD menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka ancaman terhadap kemerdekaan pers bukan lagi datang dari negara, melainkan dari ketidakjelasan sistem membuka ruang dominas segelintir pihak.
“Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat kekuasaan. Negara wajib memastikan tidak ada satupun lembaga memonopoli kebenaran,” tutup Ketum PWOD.
Terkait hal ini menjadi peringatan keras bahwa tanpa pembenahan serius, krisis kepercayaan terhadap institusi pers akan semakin meluas dan berpotensi merusak fondasi demokrasi Indonesia. (Pijai)

Posting Komentar
0Komentar