Kapolda dan Kapolres Cepat Respon, Terkait Kasus Penganiaan Korban Pemukulan
By -
November 10, 2018
0
PRABUMULIH, BERANTASSUMSEL.COM – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, telah memberikan respon cepat terhadap surat terbuka dari keluarga korban penganianyaan yang ditujukan langsung kepadanya via whatsapp (wa), Jumat (9/11/2018) pagi Pukul. Kapolda langsung memberikan tanggapan cepat dengan membalas surat yang telah ditujukan langsung kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
Kapolres Kota Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH juga memberikan respon cepat tanggap terkait hal itu setelah menerima langsung via wa miliknya.Ia berjanji akan segera mengecek langsung kasus penganiayaan tersebut dan akan ditangani secara profesional.
Adapun isi surat terbuka umum yang dikirimkan langsung via wa kepada Kapolda Sumatera Selatan, dan Kapolres Prabumulih berisikan laporan tentang penganianyaan yang dilakukan oleh pelaku Als (36) warga jalan RA Kartini Kota prabumulih.
Terhadap korban Maulana Ibrahim bin Beni Idris (27), warga Jalan RA Kartini, Gang Cempaka RT 03, RW 01 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Agustus lalu.
Kronologis kejadian Kamis 30 Agustus 2018. Pada saat korban dan saksi mengendarai sepeda motornya dan berlintasan dengan pelaku lalu pelaku berteriak “OI” terhadap korban dengan suara yang sangat keras, lalu korban menyetop laju sepeda motornya lalu memutar kearah pelaku, belum sempat korban menanyakan maksud teriakan pelaku terhadap korban, pelaku langsung mencekik leher korban (pelapor, red) dan langsung memukulkan helm kewajah pelapor. Sehingga korban mengalami luka dibagian pelipis mata sebelah kanan mengeluarkan darah segar dari luka tersebut, dan luka memar dibagian leher. Atas kejadian itu korban langsung lakukan bisum ke Puskesmas Mangga Besar (Mabes) Prabumulih dan melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.
Korban Maulana sendiri sudah melaporkan kejadian yang menimpanya ini kepolisi. Terhitung sejak korban melaporkan kejadian tersebut diatas ke pihak Polsek Prabumulih Timur, Kamis 30 Agustus 2018 lalu hingga Senin, 9 November 2018 sudah 72 hari. Akan tetapi pelaku masih bebas berkeliaran dan terus melakukan ancaman terhadap korban, sehingga membuat korban dan keluarganya menjadi tidak tenang dalam kesehariannya. Apalagi pelaku diduga telah sesumbar dilingkungan tempat pelaku tinggal ” bahwa dirinya (pelaku) tidak akan pernah dapat ditangkap. Karena merasa mempunyai keluarga yang juga berprofesi sebagai anggota polisi di wilayah hukum Polres Prabumulih".
Sedangkan korban Maulana Ibrahim, saat dikonfirmasi awak media mengenai kasus yang ia alami, berharap penuh kepada Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Kota Prabumulih, untuk memberikan keadilan hukum terhadap apa yang telah dialaminya dan segera mungkin memproses pelaku penganiayaan terhadap dirinya tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," harapnya. (Bakron)
Tags:
Posting Komentar
0Komentar