Dua Minggu Terakhir Tim Landak Berhasil Ungkap 10 Kasus - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 01 September 2022

Dua Minggu Terakhir Tim Landak Berhasil Ungkap 10 Kasus



MUSI RAWAS, BS.ID - Terhitung selama dua minggu terakhir di Agustus 2022, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, berhasil mengungkap 10 perkara. Terdiri dari perkara 365,363, 303 KUHP serta Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan jumlah keseluruhan 15 tersangka.


Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan press release, dipimpin Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Wakapolres, Kompol Willian Harbensyah, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Kasi Humas, AKP Purwono Jaya, Kanit Pidum, IPDA Niko Rosbarinto dan Kanit Pidsus, IPDAJoni Jamaris, beserta Tim Landak Satreskrim Polres Mura, Polda Sumatera Selatan (Sumsel).


Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, bahwa sengaja hari ini, melaksanakan press release ungkap kasus menonjol selama dua minggu terakhir ini.

"Dari 10 kasus yang berhasil diungkap meliputi 15 tersangka meliputi perkara 365, 363, 303 KUHP serta Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata kapolres, Kamis (1/9/2022).


Kapolres menjelaskan, namun dari berbagai macam perkara dan tersangka, salah satunya perkara 365 dialami oleh korban berinisial, K (60), yang terjadi di Dusun IV, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (17/8/2022), lalu.


Dimana kronologis perkara curas dengan kejadian singkat, kedua pelaku melukai korbannya berinisial, K dengan menggunakan sajam hingga korban mengalami luka bacok dibagian kepala belakang, dan kehilangan sepeda motor sehingga korban masih dirawat RSUD Ar-Bunda.


Selanjutnya, tim landak melakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengejaran terhadap pelakunya, namun belum membuahkan hasil. 


Namun, selang dua hari, mulai ada titik terang pengungkapan kasus, berdasarkan barang bukti (BB) berupa topi dari pelaku, dan mengarah ke pelaku berinisial, PN dan YN.

"Selanjutnya, anggota bergerak dan meringkus tersangka, namun salah satu tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri, lalu anggota memberikan tembakan peringatan namun yang bersangkutan tidak mengubris, hingga dengan sangat terpaksa anggota melepaskan tembakan kearah kaki tersangka sehingga tersangka berhasil dibekuk beserta BB yakni sajam jenis parang, senpira jenis pistol serta topi milik tersangka," jelas suami Nyonya Irene Gusti Hartono," jelas kapolres.


Lebih lanjut, kapolres menjelaskan kemudian kejadian-kejadian lainnya, yang menjadi atensi Polri yakni perkara 303 yakni perjudian, secara kovensional menggunakan dadu guncang dan perjudian online dan telah diungkap Satreskrim Polres Mura, begitu juga dengan penyalagunaan BBM, yang saat ini juga sudah menjadi atensi kapolri. 

"Dan saat ini situasi kondisi Kabupaten Mura, berkat ridho Allah SWT dan doa kita semua, serta upaya dari rekan-rekan Satreskrim dan peran serta masyarakat Kabupaten Mura, aman kondusif dan terkendali," tutur suami Ny Irene Gusti Hartono.


Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, berhasil mengungkap 10 perkara meliputi perkara 365, 363, 303 KUHP serta Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan jumlah keseluruhan 15 tersangka.


Diantaranya, perkara 365 dilakukan oleh tersangka PN dan YN, lalu perkara 363 dilakukan, DS, AS, MK, AC, RW, HI dan LK, kemudian perkara 303 dilakukan, MJ dan AG.

"Namun, yang paling menonjol dan menjadi atensi yakni melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (memindahkan/penimbunan minyak jenis pertalite menggunakan dirijen secara berulang-ulang) dilakukan oleh, RD dan JE," kata kasat reskrim.


Kasat reskrim menjelaskan, tersangka RD dan JE diamankan, Rabu (31/8/2022), sekitar pukul 16.00 WIB, di SPBU Simpang Semambang.


Dimana modus keduanya, mengisi di Pom Bensin Simpang Semambang, dengan cara memindahkan BBM jenis pertalite subsidi kedalam dirijen, untuk tersangka RD didapatkan 5 dirijen sekitar 150 liter pertalite, sedangkan tersangka JE didapatkan 4 dirijen sekitar 120 liter pertalite.

"Kedua tersangka diacam 6 tahun penjara dengan denda 60 miliar," jelas perwira berpangkat tersebut. (Don)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here