Dua Pemuda Ditangkap Polsek Prabumulih Barat

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Dua pemuda asal Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, berinisial YS (22), warga Jalan Arimbi, Nomor 119 dan RN (21), warga Jalan Bima RT 04, RW 05, tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat. 


Keduanya diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Jumat, 09 Mei, 2025.


Penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat malam, 16 Mei 2025, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama H, warga Jalan Arimbi Gang Brahma Nomor 120, Prabumulih Timur, yang mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta akibat kehilangan sejumlah barang dari rumah bedeng miliknya di Jalan Nurul Fala Gang Cempedak, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.


Berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B/36/V/ 2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/ POLRES PBM/POLDA SUMSEL, kejadian itu pertama kali diketahui sekitar pukul 15.00 WIB. 


Korban menemukan bahwa 15 keping seng ukuran 7 kaki, instalasi listrik berisi kawat tembaga, serta 3 batang teralis rumah sepanjang 1 meter telah hilang dari lokasi kejadian.


Tim Opsnal "Sunyi Senyap" yang dipimpin IPDA Wendy Kurniawan, S,Psi, MH atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin SH, kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan YS di kawasan Jalan Nigata. 


Dari hasil interogasi, YS mengakui melakukan aksi pencurian bersama RN dan seorang rekan lainnya berinisial RFK yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).


Tak butuh waktu lama, RN juga berhasil diringkus di kawasan Jalan Lingkar, samping City Mall Prabumulih. 


Kedua pelaku turut menunjukkan keberadaan barang bukti (BB) 15 keping seng ukuran 7 kaki yang kemudian diamankan polisi sebagai bagian dari proses penyidikan.


Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancamannya di atas lima tahun penjara," tegas kapolsek. (Ron)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)