Kurir Sabu Ditangkap Satres Narkoba Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Sinta, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Kamis, (22/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.


Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial F (30) warga yang berdomisili di Perumnas GPI, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.


Dari hasil penggeledahan disaksikan warga setempat, polisi menemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram, satu bal plastik klip bening, serta satu set alat hisap sabu dilantai kamar dekat posisi tersangka.


Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson SH MSi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dilokasi kejadian yang diduga kuat sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.


Berdasarkan informasi tersebut, tim satres narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan bersama barang bukti (BB).


Dalam proses interogasi awal, F mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Desa Modong, Kabupaten Muara Enim, dengan harga Rp 700 ribu. Tersangka berstatus sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Akibat perbuatannya, Ferdian dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebihlanjut," ungkap kasat narkoba tersebut. (Ron)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)