MURATARA, BS.COM - Bukan hanya inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan saja Anggota DPRD Muratara terkait tercemar Sungai Rawas warga dampak Penambangan Emas Ilegal (PETI), yang berpusat di Desa Napal Licin, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut.
Justru sebaliknya, hasil data dilapangan diperoleh para anggota DPDR Muratara dalam sidak tersebut betul-betul dibahas ke meja hijau di ruangan rapat DPRD Muratara.
Adapun keputusan diambil anggota DPRD Muratara terkait tambang mas ilegal tersebut merugikan masyarakat yang air Sungai Rawas tak bisa lagi dikonsumsi seperti sediakalah. Ialah untuk sementara waktu, aktivitas proyek penambangan ilegal tersebut dinyatakan ditutup oleh dewan perwakilan rakyat daerah terhormat itu.
Ketiga poin hasil rapat bertempat di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muratara dihadiri Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, Wakil Ketua II H Zainal Abidin, dan Ketua Komisi III, H Suyadi SE, pihak terkait, camat, dan kades serta awak media adalah sebagai berikut : Pertama, perlu adanya komitmen dari Pimpinan dan Anggota DPRD Muratara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muratara, khususnya eksekutif dan dinas terkait untuk menindaklanjuti atau mencari solusi terbaik serta tepat soal tambang ilegal mining ini.
Kedua, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muratara untuk segera mungkin melakukan eksen atau tindakan. Seperti pengukuran titik koordinat, dan tindakan lain yang berkoordinasi dengan camat, kades dan stakeholder baik tokoh masyarakat (tomas), tokoh adat (toga), tokoh agama dan lainnya, sesegera mungkin agar permasalahan pertambangan ilegal mining ini teratasi. Dan terakhir, DPRD Muratara dalam hal ini, yakni Pimpinan dan Anggota DPRD Komisi III, siap untuk menindaklanjuti maupun mendampingi proses atau konsultasi ke Kementrian Lingkungan Hidup.
"Bahkan, kami siap mendampingi dinas terkait atas permasalahan ini sampai ke Kementrian Kehutanan juga," ungkap Ketua Komisi III DPRD Muratara, H Suyadi SE, membacakan hasil rapat tersebut, Rabu, (21/5/2025).
Perlu diketahui, keluhan masyarakat tercemarnya air Sungai Rawas di Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara, dampak dari beroperasi aktivitas proyek tambang emas ilegal sejak berapa bulan belakangan ini. Tentu, dengan adanya hal tersebut membuat air Sungai Rawas tidak bisa dimanfaatkan warga lagi guna memenuhi kebutuhan keseharian mereka. Sementara itu, 95 persen masyarakat Kecamatan Rawas Ulu mengandalkan sungai tersebut untuk kebutuhan rumah tangganya.
Akibat hal tersebut, sehingga Wakil Ketua II, H Zainal Abidin didampingi Ketua Komisi III, H Suyadi SE dan H Mahpus Anggota Komisi III, berapa waktu lalu sidak ke lokasi Tambang Emas Ilegal Mining/Mising, dan sekaligus mengambil sample air Sungai Rawas tercemar disejumlah titik. (Man)
Posting Komentar
0Komentar