PRABUMULIH, BS.COM - Terkait parkir ilegal di sepanjang Jalan Prof, M Yamin, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan kembali marak dan menuai keluhan masyarakat. Keberadaan kendaraan parkir sembarangan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan.
Namun, upaya wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi persoalan tersebut justru berujung mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Di mana, Wartawan Potretsumsel.id, Erpan Saputra mengaku, mendapatkan respons bernada emosional dari sang Pelaksana Dinas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Syamsul Feri SE, MM, pada Rabu, (7/1/2026).
Hal tersebut diduga tak senang atas pemberitaan terkait parkir ilegal di Jalan Prof, M Yamin, PLT Kadishub Prabumulih tersebut disebut marah-marah dan bahkan menantang wartawan saat dimintai klarifikasi. Sikap itu dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik serta profesionalisme seorang pejabat negara.
Padahal, sebelum berita ditayangkan, wartawan bersangkutan telah konfirmasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk menghubungi langsung PLT Kadishub Prabumulih. Dalam proses konfirmasi tersebut, Syamsul Feri juga menyarankan agar wartawan menghubungi Kepala UPTD Parkir Dishub Prabumulih, yang kemudian turut dimintai keterangan dan dimuat dalam pemberitaan sebagai bentuk keberimbangan.
Wartawan menegaskan, pemberitaan telah disusun berdasarkan fakta di lapangan serta hasil konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, apabila terdapat hal dianggap kurang berkenan atau perlu diluruskan, mekanisme yang tersedia telah diatur secara jelas melalui hak jawab, bukan dengan sikap emosional apalagi bernada menantang.
“Jika ada keberatan atas isi pemberitaan, seharusnya disampaikan melalui hak jawab atau klarifikasi resmi, bukan dengan marah-marah,” keluh Erpan.
Sikap seperti ini dinilai berpotensi mencederai kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers, yang sejatinya memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ronald Artas menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang dan memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pejabat publik.
Ia menilai, sikap emosional, terlebih jika disertai ucapan kasar maupun bernada menantang, tidak mencerminkan etika dan profesionalisme seorang pejabat negara.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Ketika mengonfirmasi persoalan parkir liar, itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Pejabat publik seharusnya bersikap terbuka, santun, dan profesional, bukan sebaliknya,” tegas Ronald Artas.
Ia menambahkan, apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Hak jawab adalah ruang sah dan bermartabat bagi pejabat publik untuk meluruskan informasi, bukan dengan cara-cara emosional seperti ini,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Prabumulih terkait dugaan maraknya parkir ilegal di Jalan Prof, M Yamin maupun pernyataan PLT Kadishub Prabumulih tersebut.
Sementara itu, wartawan masih terus berupaya meminta penjelasan lanjutan dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dan memastikan masyarakat memperoleh informasi akurat, objektif, dan berimbang. (Ron)

Posting Komentar
0Komentar