MURATARA, BS.COM - Dunia Jurnalistik kembali dilema. Dimana, kali ini lagi-lagi wartawan bertugas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari oknum guru disalah satu Sekolah Menegah Atas (SMA) di Kecamatan Rawas Ulu.
Entah apa penyebabnya hal tersebut bisa terjadi. Apakah seorang oknum guru tersebut kurang memahi pengetahuan terkait tugas wartawan ataukah memang tidak mau mengerti sama sekali?.
Wartawan tersebut adalah bernama Hermansyah berasal media Online Berantas Sumsel.Com. Diakuinya, kedatangan ke sebuah SMA pada Senin, (19/5), lalu tersebut, yakni mengejar sebuah liputan berita demo oleh ratusan siswa di sekolahan itu. Peristiwa kurang mengenakan itu adalah berupa perampasan hand phone (HP) miliknya saat mengambil momen video aksi protes siswa kepada sang kepala sekolah. Itu kejadian dipagi hari usai upacara bendera dari warga sekolah.
Dengan adanya kejadian tersebut, lanjut Herman, ia merasa dipermalukan oleh oknum guru tersebut. Apalagi, kejadian itu di tempat umum disaksikan para pegawai atau guru, siswa serta rekan seperjuangannya dari Detak Kompak News.Com.
"Saya terkejut sekali saat mengambil video, tiba-tiba HP saya dirampas oknum guru berinisial SK. Setelah bersikeras meminta HP saya, dan menyebutkan dari media. Akhirnya, HP saya dikembalikan oknum guru itu," keluh Herman, Kamis, (22/5/2025).
Selesai peristiwa tersebut, Herman tiada henti-hentinya berkomunikasi dengan seorang oknum guru berinisial SK tersebut prihal terkait perbuatannya yang betul-betul memalukan dirinya dimuka umum. Baik itu komunikasi lewat telpon maupun chat whatsaap (wa) kepada oknum guru bersangkutan. Namun, sangat disayangkan telpon tak pernah diangkat, dan begitu juga pun sebaliknya chatan darinya hanya dibaca saja. Sementara HP milik oknum guru itu dalam keadaan aktif.
"Kalau ada etikat baik saya senang sekali bisa bertemu dia (oknum guru, red) itu. Itu, semata-mata guna mencari jalan penyelesaian terbaik antara kedua belah pihak," tegasnya.
"Tapi nyatanya niat baik itu tak diindahkan. Disini, saya hanya meminta kepada sang guru untuk meminta maaf saja, tidak lebih dari itu. Karena sudah menghalang-halangi sekaligus mempermalukan saya di depan orang banyak selaku wartawan yang tengah bertugas," tambahnya.
Ia melanjutkan, kalau sudah seperti ini, terpaksa menyangkut persoalan melarangi wartawan dalam bertugas. Dalam waktu dekat, bakal melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dengan bekal barang bukti (BB) yang ada.
"Nanti saya melaporkan bukan atas nama pribadi. Melainkan profesi saya selaku wartawan," ancam pria tersebut seraya berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi nanti.
Tak jauh berbeda diungkapkan dari media Detak Kompas News.Com. Ia tak menampik saat mengambil video soal aksi demo disalah satu sekolah menengah atas berapa hari lalu. Dirinya menyaksikan langsung perampasan hand phone milik rekannya, Hermansyah Berantas Sumsel.Com oleh oknum guru berstatus perempuan berpakaian kuning khaki berjilbab saat di tempat kejadian peristiwa itu.
Menurutnya, apapun alasan, seorang guru berstatus aparatur negeri sipil (ASN) tidak dibenarkan melakukan perbuatan kurang menyenangkan seperti dialami kawan seperjuanganya itu. Meskipun, oknum guru tersebut sebelumnya tak mengetahui bahwa rekannya merupakan seorang pers/media.
"Jadi, apapun alasannya hal itu tidak dibenarkan melarang wartawan mengambil berita. Jelas, melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Undang-undang (UU) Pers Nomor 40, Tahun 1999, tentang Pers. Pasal 2 dan Pasal 8, yang berbunyi Kebebasan Seorang Wartawan Meliput Suatu Kegiatan Meskipun Tanpa Izin dan Tanpa Undangan," beber Japarudin Media Online Detak Kompas News.Com.
"Ya, saya mendukung saudara Hermansyah untuk memperjuangkan haknya sebagai wartawan," imbuhnya peristiwa memalukan rekannya tersebut disasikan oleh semua warga sekolahan yang ada pada waktu kejadian itu," imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Muratara, Mika Herlina, mengecam keras tindakan oknum guru SMA Negeri yang menghalang-halangi dengan merampas hand phone wartawan sedang liputan tersebut. Tentu, tindakan itu berkaitan dengan Kebebasan Pers UU Pers Nomor 40 Tahun 199, Bab VIII Ketentuan Pidana.
"Pasal 4, Ayat 2 dan 3 menjelaskan, barang siapa melarang/menghalagi wartawan dipidana dua tahun penjara, dan denda sebanyak 500 juta rupiah," tutup lelaki tersebut, dikonfirmasi terpisah. (Man)
Posting Komentar
0Komentar