PRABUMULIH, BS.COM - Tim Tekab Prabu Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku ditangkap di wilayah Prabumulih Barat setelah buron lebih dari satu bulan.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 8 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban inisial K (25) warga Jalan Relly TVRI, RT 01, RW 02, Kelurahan Prabujaya.
Dalam laporannya kepada pihak kepolisian (LP/B/139/IV/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel), korban menyebutkan, pelaku masuk ke rumahnya dengan cara merusak ventilasi udara jendela.
Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, antara lain 1 Unit Gitar Shen-Shen, 1 Unit Kompor Gas Rinnai, 1 Unit Kamera Sony, 1 Unit TV LCD 43 Inci Samsung, 1 Unit Setrika Listri Philips dan 1 Helai Sweater Hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,2 juta.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Tim Tekab Prabu akhirnya mengetahui keberadaan pelaku pada Kamis, 22 Mei 2025. Pelaku, yang diketahui berinisial GA (22) seorang pemuda yang berdomisili di Gang Gurati II, Kelurahan Prabujaya.
GA berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST, MT bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto SH.
"Pelaku tak melawan saat ditangkap dan mengakui perbuatanya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebihlanjut," ungkap kasat reskrim tersebut.
"Kasus ini ditangani oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebihlanjut atas aksi kejahatan lainnya," tambahnya. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar