PRABUMULIH, BS.COM - Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih berhasil pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, yang terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Sampoerna, Kelurahan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kejadian tersebut dilaporkan korban bernama H (47), seorang buruh harian lepas yang tinggal di lokasi kejadian. Saat itu, H tengah mengecek stok aluminium untuk pembuatan jendela yang hendak dijual kembali.
Namun, ia mendapati sebanyak 25 batang aluminium miliknya telah raib. Kecurigaannya terbukti setelah mengecek rekaman CCTV dan melihat tiga orang laki-laki yang tidak dikenal memanjat pagar rumahnya lalu mengambil batang aluminium tersebut.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih. Laporan resmi teregister dengan nomor:LP/B/ 160/V/2025/SUMSEL/ RES PRABUMULIH tertanggal 6 Mei 2025.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab Prabu mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial G (22), yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas. Pelaku diketahui berada di rumahnya di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST, MT dan Kanit Pidum IPDA Sucipto, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebihlanjut.
"Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga batang aluminium, yang diduga merupakan bagian dari hasil curian tersebut," ungkap kasat reskrim tersebut. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar