Kementrian Sambangi PT GHEMMI dan PMC - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 18 Oktober 2019

Kementrian Sambangi PT GHEMMI dan PMC


#Soal Dugaan Cemari Sungai Penimur

PRABUMULIH, BS.COM - Pengaduan masyarakat Kelurahan Gunung Kemala dan Payuputat atas limbah PT GHEMM Indonesia dan PT Musi Prima Coal (MPC) akhirnya ditanggapi serius oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) melalui Tim Direktorat Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka turun langsung mengecek kelapangan, Senin (15/10) lalu.

Dalam kesempatan itu Tim KLHK yang berjumlah tiga orang yakni Salman mewakili Dirjen Pengendalian Pencemaran Air, Dody Arif Budikusuma Kasi Pencegahan dan Pemantauan yang juga ahli di bidang pertambangan dan dibantu Stafnya Ben Erza memantau langsung kondisi Sungai Penimur yang diduga dicemari oleh limbah perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, KLHK juga melibatkan Tim UPTD  Laboratorium Lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan yakni Anef dan Aby Saspati mengambil sampel air Sungai Penimur.

Pelaporan warga mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan asal China itu dilaporkan oleh Syaiful Antoni warga RT 03, RW 4 Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih Sumatera selatan tertanggal 15 September 2019 lalu, yang menuntut perusahaan untuk segera mengganti rugi kebun karet masyarakat tercemar dan menormalisasi sungai yang sudah tercemar itu.

Tak tanggung kebandelan perusahaan pembangkit listrik ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran, dan telah diberi sanksi sebanyak tiga kali yang hingga kini tak pernah diindahkan oleh pihak perusahaan.

Pada tanggal 6 Juni 2014 Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan surat pelimpahan permasalahan kepada Provinsi Sumatera Selatan yang saat itu ditanggal 18 Agustus 2016 Gubernur Sumsel memberikan sanksi Administratif Paksaan Perintah Kepada PT GHEMMI dan PT MPC untuk melakukan normalisasi sungai, membuat sarana kendali erosi, penambahan KPL dan lainnya yang hingga kini tiga diantaranya belum dilaksanaakan kewajibannya.

Saat tim ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup Pusat mengambil sampel dari beberapa dugaan masyarakat itu sangat memprihatinkan, PT MPC diduga lalai dalam proses pengolahan limbah air asam tambang yang ditampung disembilan kolam. Dimana, Saiful Antoni merasa geram melihat proses pengangkatan sedimentasi batubara dari KPL yang dibuang dan hanya ditutup menggunakan tanah tanpa memperhatikan aliran limbah ke sungai.
“Aliran bekas sedimentasi batubara kalian jelas sudah mencemari lingkungan, ini sudah kita lihat mereka (perusahaan, red) tidak memberi tanggul sehingga ketika hujan air limbah mengalir ke Sungai Penimur” ucap Saiful dengan nada keras.

Dari keterangan Dodi Arif Tim Kementerian Lingkungan hidup mengatakan hanya PT MPC belum bisa menunjukan bukti tertulis jika telah melakukan normalisasi sungai penimur yang tercemar.
“Mana buktinya jika kalian sudah melakukan normalisasi, kalau gak ada berarti kalian bohong” katanya diruang rapat PT GHEMMI.

Diketahui perusahaan asal China ini telah mendapatkan prestasi buruk dari berbagai bidang, itu terlihat dari beberapa sanksi yang sudah diberikan kepada perusahaan atas kelalaian dalam penanganan limbah.

Sementara itu, Direktur PT GHEMMI Mr Chai melalui kuasa hukum Laspri Antoni saat dimintai tanggapan mengenai hal tersebut dirinya tak memberikan jawanban yang rinci.
“Aku tidak bisa jawab itu hak managemen," ucapnya singkat.

Terpisah, Azhari pelapor dari Kelurahan Payuputat saat dibincangi mengatakan akan terus mengawal hasil pengambilan sampel oleh Tim KLHK yang akan diuji dilaboratorium dengan harapan hasilnya memuaskan.
“Ya, kita terus pantau hasil uji labor dari kementerian, hasilnya kita tunggu pekan depan, dan kita yakin perusahaan akan terbukti telah mencemari lingkungan kami dan hak itu akan kami tuntut," tegasnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here