Kades Dilarang Pakai Mobil Ambulan Untuk Dinas - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 05 Februari 2020

Kades Dilarang Pakai Mobil Ambulan Untuk Dinas


# Kades Sungai Rotan Wajib Miliki Pompa Portabel Karhutlah

MUARA ENIM, BS.COM -Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Muara Enim, H Juarsah SH diwakili Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Muara Enim Drs Emran Tabrani menegaskan terkait keberadaan bantuan mobil ambulan yang diperuntukkan untuk desa di wilayah Kabupaten Muara Enim, sebaiknya digunakan bagi warganya yang sakit atau dalam keadaan darurat saat akan dirujuk ke rumah sakit.
"Kades tidak diperbolehkan membawa mobil ambulan saat dinas. Dan itu warning dari kita agar mobil ambulan dipergunakan cuma untuk warganya yang sakit maupun keadaan darurat saja," ungkap Emran saat hadir diacara Musrenbang Sungai Rotan Rabu, (05/02/2020).

Lanjutnya, selain mempunyai sopir mobil ambulan yang pengalaman dan teruji, kades juga bisa memelihara mobil ambulan tersebut. Sehingga mobil bisa terawat dengan baik," tambah Emran.

Terkait Dana Desa (DD), lanjut dia, kades dan pihak terkait di desa masing-masing harus bisa membuka atau mengkaryakan para generasi muda di desa mereka yang mempunyai skil, dan pihak pemdes akan mendukung agar dana desa (DD) bisa bermanfaat demi menghidupkan perekonomian di desa itu sendiri.
"Manfaatkan potensi yang ada dan kami siap merekomendasikan generasi di desa ke pihak disnaker agar bisa bekerja melalui bantuan dari dana desa," harapnya.
"Bahwa di Kecamatan Sungai Rotan yang mempunyai 19 desa dan menjadi langganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), yang setiap tahun, diwajibkan para kades pada tahun 2020 membeli dan mempunyai pompa air pemadam kebakaran atau pimpa portabel agar dapat mencegah karhutlah di desa mereka masing-masing," tutupnya Kepala Dinas (Kadin) Pemerintahan Desa Muara Enim itu. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here