Mantan Direktur PDAM Divonis Setahun Lebih - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 06 Maret 2020

Mantan Direktur PDAM Divonis Setahun Lebih


PRABUMULIH, BS.COM -Sidang kasus dugaan korupsi mantan Direktur PDAM Tirta Prabu Jaya, Prabumulih Sumatera Selatan berinisial IS, telah memasuki babak akhir pada Selasa, (3/2) lalu.

IS dinyatakan terbukti dan bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Palembang melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Tipikor. Dan, divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Vonis tersebut, informasinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 6 bulan alias 1,5 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Topik Gunawan SH MH dikonfirmasi koran ini melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Wan Susilo Hadi SH membenarkan vonis tersebut.
“Sudah mas, putusannya 1 tahun 3 bulan. Selasa lalu, vonisnya dibacakan majelis hakim disidang terakhir di PN Tipikor, Palembang terkait kasus korupsi SPPD fiktif menjerat mantan Direktur PDAM tersebut,” jelasnya kepada awak media, kemarin (4/3/2020) lalu.

Kata Wan, terhadap vonis tersebut mantan Direktur PDAM, IS selaku terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga, JPU juga mengatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
“Diberikan waktu 7 hari, kalau tidak mengajukan upaya hukum maka dianggap masing-masing menerima dan putusan inkracht,” aku mantan Kasi Intel, Kejari Lampung Barat (Lambar).

Bebernya, sebetulnya jaksa mengikuti sikap terdakwa karena tuntutan jaksa sudah terbukti dan putusan sudah sesuai kalau terdakwa.
“Karena, terdakwa banding ya kita juga banding. Tetapi kayaknya terdakwa, kemungkinan besar menerima dengan putusan,” tukasnya.
“Betul, karena sudah inkracht. Artinya, kasus korupsi melibatkan terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor,” tandasnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here