RRI Sebagai Tonggak Gerakkan Rakyat Anti Korupsi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 19 Maret 2020

RRI Sebagai Tonggak Gerakkan Rakyat Anti Korupsi


JAKARTA, BS.COM - Dua pekan lalu, Ketua KPK Firli Bahuri hadir pada sebuah acara puisi yang diadakan Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) dalam sebuah gelaran Seni VS Korupsi, yang mana pada kesempatan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri membawakan sebuah puisi.

Dalam sambutan singkatnya, sebagaimana dituturkan Ketua KPK Firli Bahuri kepada media, Kamis (19/03/20) bahwasanya, tugas KPK bukan hanya berburu koruptor, akan tetapi juga mengajak masyarakat untuk melawan korupsi mulai dari diri sendiri. Adapun kehadiranya di RRI pada malam itu adalah salah satu bentuk ajakan tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri juga menuturkan bahwa berpuisi adalah sarana membangkitkan kesadaran anti korupsi.
"Ini lebih dari ekspresi seni, tapi penegasan bahwa segala saluran harus digunakan untuk membangun budaya anti korupsi. Dimulai dari diri sendiri," ujarnya.

Sebagaimana diketahui RRI memiliki sejarah sebagai penyebar pesan-pesan kebangsaan, adapun RRI juga merupakan sebuah stasiun radio resmi pemerintah.

Maka untuk itu dalam rangka menyebarkan semangat anti korupsi melalui RRI memiliki makna kolaborasi Pemerintah dan KPK untuk membangun budaya anti korupsi.

RRI memiliki peran strategis tidak hanya sebatas memberikan informasi kepada masyarakat, akan tetapi juga mengedukasi masyarakat dan bisa mengajak rakyat Indonesia untuk mengambil peran pemberantasan korupsi dan gerakkan rakyat anti korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri secara pribadi menyampaikan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada Direktur Utama RRI M Rohannudin atas terselenggaranya acara Seni VS Korupsi.
"Harapannya kepada para seniman, musisi serta para pegiat korupsi untuk terus menggelorakan semangat membangun budaya anti korupsi, terlebih kondisi saat ini yang tengah menghadapi wabah Civid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," tegas pria mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan itu. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here