Tak Pakai Masker Warga Kena Sanksi dari Pemerintah - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 16 Mei 2020

Tak Pakai Masker Warga Kena Sanksi dari Pemerintah


// Kalau PSBB Sudah Diterapkan

PRABUMULIH, BS.COM - Sebelum diberlakunya soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bumi Seinggok Sepemunyian, dimana Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan rutin memberikan imbauan tentang protokol kesehatan kepada masyarakat dalam menghadapi wabah Covid-19.

Seperti yang dilakukan, Sabtu (16/5/2020) pemerintah kembali melakukan peninjauan dan sosialisai protokol kesahatan dititik jantung Kota Prabumulih.

Terlebih, Pasar Tradional Modern (PTM) menjadi pusat kegiatan berlangsung yang mana sasaran tak jauh menjurus ke masyarakat melakukan aktivitas atau transaksi jual beli di PTM 1 dan PTM 2 tersebut.

Selanjutnnya, seluruh pedagang dan pembeli diwajibkan untuk selalu menggunakan masker dan menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan yang di anjurkan oleh pemerintah.

Walikota (Wako) Prabumulih, Ir, H Ridho Yahya MM diwakili Asisten 1 Drs Aris Priadi memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, himbauan dan tindakan yang diterapkan oleh pemkot pagi ini sudah dilakukan sebanyak tujuh kali pertemuan.
"Kegiatan pagi ini sudah dilakukan sebanyak tujuh tahap, alhamdulillah hampir tidak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker hanya beberapa saja,  kalau di persentasekan diatas 95 persen," katanya saat diwawancarai wartawan, Sabtu (16/5/2020).

Kepada masyarakat yang masih saja melanggar atau tidak mengenakan masker, pemkot tidak lagi memberikan masker yang berbahan kain, tapi akan diganti dengan masker berbahan plastik, semua itu bertujuan agar memberikan shock terapi kepada si pelanggar.

Selain itu sambung Aris, ia menegaskan kalau minggu depan setelah PSBB berlaku masi saja ditemukan yang membandel akan kenakan sanksi.
"Kalau nanti sudah PSBB masi kedapatan ada yang melanggar langsung kita kenakan sanksi sesuai dengan perwako, dari dikenakan denda, dilarang melakukan aktivitas dipasar, pencabutan izin bagi pedagang, hingga dikarantina selama 1X24 jam di Rusunawa (Rumah Susun Sewa) kita," tegasnya.
"Kita lihat dulu dipendataan sudah berapa kali mereka melakukan kesalahan atau pun pelanggaran yang berulang selama sosialisasi ini berjalan," tambahnya.

Aris mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk siap menjalani PSBB yang rencananya akan di terapkan H+2 nanti, mengingat saksi yang diberikan oleh pemkot cukup berat.
"Ayo masyarakat Prabumulih kita harus siap untuk menjalani PSBB, sanksi yang akan diberikan cukup berat, semua sudah ada di draff perwako, pelanggar bisa di denda hingga karantina. Saya mohon untuk terus mengikuti intruksi dari pemerintah," pesan pria tersebut.

Selanjutnya Asisten 1 Drs Aris Priadi didampingi Staf Ahli Mulyadi Musa, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinkes, TNI dan Kepolisian meninjau empat posko pemeriksaan dan kesehatan Covid-19 yang berada di Kelurahan Majasari, Kelurahan Sukaraja, Kelurahan Tanjung Raman dan Kelurahan Patih Galung. Serta dimana posko diberikan stok masker dan cairan disinfektan. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here