Bupati Muratara Diminta Lunasi Utang Rp 880 Juta - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 23 Juni 2020

Bupati Muratara Diminta Lunasi Utang Rp 880 Juta


MURATARA, BS.COM - Diketahui dalam waktu dekat, Drs, H Syarif Hidayat atas Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan dan ahli waris dari almarhumah Hj Aminah Binti Arak, diminta agar segera melunasi hutang senilai Rp 880 Juta.

Hal tersebut diungkapkan Pengacara Gabriel H Fuady SH yang memegang surat kuasa dari Syaiful Bachri yang merupakan ahli waris warga Jalan Makmur, RT 07, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau SelatanI II di Law Office Advocate/ Legal Consultan Gabriel H Fuady & Associates yang beralamat di Jalan Kenanga II, Kecamatan Lubuklingau Utara II, KotaLubuklingau.
“Berdasarkan surat kuasa pada 15 Juni 2020, pihak kami mengirimkan surat somasi kepada Drs H Syarif Hidayat dan ahli waris dari almarhumah Ibu Hj Aminah Binti Arak yang beralamatkan di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, untuk segera melunasi hutang kepada klien kami,” ujar Gabriel, Senin (23/6/2020) seperti yang dilansir Klikanggaran.com.

Untuk diketahui, adapun surat somasi tersebut berbunyikan sebagai berikut. Pertama, bahwa klien kami memiliki hubungan hukum dengan saudara, dimana berdasarkan bukti dan keterangan nyata saudara telah berhutang ke kliennya dengan nilai hutang sebesar Rp 8, 80 juta. Kemudian kedua, uang sebesar Rp 880 juta dipinjam secara bertahap, yakni, Rp 100 juta dipinjam dan diambil saudara melalui perantara anak kedua saudara yang bernama Evi dan uang tersebut dipergunakan oleh saudara untuk membangun rumah anak saudara (Evi). Lalu senilai Rp 330 juta dipinjam dan dipergunakan oleh saudara waktu mencalonkan diri sebagai Bupati Musi Rawas Tahun 2005 dan terakhir Rp 50 juta dipinjam dan dipergunakan oleh saudara untuk biaya pernikahan anak ke-3 saudara yang bemama Lusi, dan keempat, senilai Rp 400 juta dipinjam dan dipergunakan oleh saudara untuk biaya penangan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang menimpa saudara.

Perlu diketahui, uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah di Desa Pedang, Kabupaten Musi Rawas, dimana harta tersebut merupakan peninggalan orang tua dan juga sebagai hak ahli waris klien dan beserta keluarganya.

Lebih lanjut dikatakan, Gabriel H Fuady SH, pihaknya menunggu untuk melakukan pertemuan dari pihak Drs H Syarif Hidayat dan ahli waris dari almarhumah Hj Aminah Binti Arak.
“Disegerakan untuk melakukan pertemuan dengan kami paling lambat 2 minggu kedepan setelah menerima surat somasi dari pihaknya,” tegasnya.

Gabriel H Fuady SH juga berharap kasus ini segera selesai agar tidak berlarut-larut dan sampai kemeja hijau.
“Semoga cepat selesai dengan kekeluargaan, dan tidak sampai kemeja pengadilan,” pesan dia. (Aryanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here