Fakhri Hilmi Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 25 Juni 2020

Fakhri Hilmi Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya


JAKARTA, BS.COM - Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Pengumuman penetapan tersangka Fakhri Hilmi bersamaan dengan 13 korporasi yang menjadi tersangka baru.
"Satu orang tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan atas nama FH, saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Periode Februari 14 dan 17 (2014-2017). Diangkat menjadi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK Periode 2017 sampai sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam Konferensi Pers, Kamis, (25/6/2020), seperti dikutip CNBC Indonesia.

Berdasarkan penelusuran, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK saat ini dijabat oleh Fakhri Hilmi.
"Peran tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab dijabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS," tegasnya.

Adapun terkait dengan 13 korporasi yang menjadi tersangka, Hari mengatakan ada sekitar Rp 12,157 triliun merupakan bagian perhitungan kerugian, sementara yang sudah dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun potensi kerugian negara.

Sebelumnya kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya Periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Keenam tersangka sudah tiga kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keenamnya harus mendekam di sel tahanan yang berbeda-beda. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here