Maling Dua HP 3 Pria Ini Diciduk Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 16 Juni 2020

Maling Dua HP 3 Pria Ini Diciduk Polisi


PRABUMULIH, BS.COM - Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) menciduk Uliyansah (26), Alamsyah (42) dan Sadinata (30) atas dugaan pencurian hand phone (HP), Kamis (15/6/2020), siang sekitar Pukul 11.00 WIB.

Ketiga warga Jalan Nur Ilahi, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ini ditangkap saat akan menjual barang bukti (BB) curian tak jauh dari lokasi tempat kejadian peristiw (TKP) tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengungkapkan, ketiga pelaku berhasil mengambil dua unit hand phone milik korban Isman Zailani (19) warga setempat yang sedang di charger didalam kamar rumah korban dengan cara menggunakan kayu.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih, hingga selanjutnya kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa (16/6/2020).

Mulanya, polisi yang melakukan penyamaran setelah hasil penyelidikan dari petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menjual hand phone milik korban tersebut jenis Samsung A-30 S Hitam dan Realme C2 Hitam.

Tanpa membuang waktu usai mendapatkan informasi tersebut, polisi pun langsung mengamankan ketiga pelaku berikut barang buktinya di Jalan Nur Ilahi, Prabu Jaya tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian HP saat pagi harinya.
“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses hukum selanjutnya,” tutup kasat reskrim itu. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here