Maling Motor Monok Terancam 5 Tahun Penjara - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 02 Juli 2020

Maling Motor Monok Terancam 5 Tahun Penjara


PRABUMULIH, BS.COM - Seorang pelaku pencuri yang melakukan aksi kejahatannya di Perumnas Vina Sejahtera 2, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berhasil diamankan Team Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, Rabu (01/07/2020).

Dimana, Sudarman alias Monok (23) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih adalah salah satu dari dua pelaku pencurian tersebut. Sedangkan teman pelaku masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Menurut data dari pihak kepolisian, pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah dengan memanjat dinding samping rumah dan masuk melalui plafon WC.

Istri pemilik rumah yang pada saat itu sedang tidur terbangun dan melihat pelaku, kemudian pelaku menodongkan potongan kayu kearahnya sambil berkata jangan bergerak, kalau bergerak akan dibunuh pelaku.

Pelaku meminta kepada korban untuk menyerahkan hand phone miliknya, tetapi korban berkata bahwa tidak punya HP, pelaku kemudian mengambil sepeda motor diruang tamu dan keluar lewat pintu depan.

Istri korban sempat melihat satu orang rekanan pelaku menunggu didepan rumah, setelah itu pelaku dan temannya pergi membawa sepeda motor korbannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan," tegasnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here