Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara soal Pencairan Gaji ke-13 PNS - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 16 Juli 2020

Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara soal Pencairan Gaji ke-13 PNS


JAKARTA, BS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara terkait dengan kepastian pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS). 

Hingga saat ini, pemerintah belum mencairkan gaji ke-13 yang biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi biaya pada tahun ajaran baru sekolah.

Sri Mulyani meminta para PNS bersabar mengenai kepastian kapan pencairan gaji ke-13 di tahun 2020.
"Sabar, nanti ya," singkat Sri Mulyani di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020), lalu seperti dilansir Detik.com.

Sementara Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani tidak memberikan jawaban pasti mengenai pencairan gaji ke-13. Dirinya menegaskan saat ini pemerintah sedang fokus pada penanggulangan dampak Covid-19.
"Nanti dulu. Fokus corona dulu kita," kata Askolani.

Seperti diketahui, tahun ajaran baru dimulai pada pertengahan Juli 2020. Namun pencairan gaji ke-13 waktunya kemungkinan akan mundur. Hal itu disebutkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada 27 Mei lalu. Menurut Yustinus, gaji ke-13 hingga kini belum dibicarakan. Gaji ke-13 PNS baru akan diputuskan pada Oktober mendatang.

Pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa gaji ke-13 belum cair?. Menurut Yustinus kebijakan itu ditempuh karena pemerintah sedang fokus dalam penanganan dampak pandemi Covid-19. Pemerintah menjaga prioritas yaitu penanganan pandemi virus corona terutama bansos dan dukungan untuk UMKM.

Lalu berapa gaji PNS? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan gaji PNS.

Berikut Gaji PNS Berdasarkan Golongan :

- Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan Ib : Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan Ic : Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan Id : Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

- Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan IIb : Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Golongan IIc : Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan IId : Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

- Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan IIIb : Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIc : Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIId : Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVb : Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVc : Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IVd : Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 dan
Golongan IVe : Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here