Terekam CCTV Bayu Agustian Ditangkap Polisi Gabungan - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 30 Juli 2020

Terekam CCTV Bayu Agustian Ditangkap Polisi Gabungan


MUARA ENIM, BS.COM - 
Tim gabungan aparat Polsek Lawang Kidul dan Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada 15 Desember 2019 lalu.

Pelaku pencurian tersebut diketahui bernama Bayu Agustian (23), tercatat sebagai warga Dusun V, Desa Banu Ayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Pelaku tersebut ditangkap karena diduga kuat mencuri beberapa handphone dan barang milik para korban saat tengah lelap tidur didalam mess CV Fira Mandiri Putra Villa Enim Lestari Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Polsek Lawang Kidul bekerjasama dengan Polsek Rambang Dangku pada Rabu, (29/07), sekitar pukul 11.00 WIB berhasil meringkus pelaku curat tersebut yang sedang bersembunyi di Desa Kuripan Kecamatan Rambang Dangku.

Tersangka sendiri saat beraksi terekam CCTV yang berada didepan mess, atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 3 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Lawang kidul AKP Azizir Alim SH, MM memerintahkan unit Reskrim Lawang Kidul untuk melakukan penyelidikan kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Lawang Kidul bersama Polsek Rambang Dangku dipimpin Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH, MSi dan informasi bahwa pelaku Bayu Agustian (DPO) berada dipinggir Sungai Lematang Desa Kuripan Kecamatan Rambang Dangku sedang nongkrong bersama dengan temannya.

Lalu dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Rambang Dangku kemudian pelaku dibawa ke Polsek Rambang Dangku serta pelaku mengakui perbuatannya lalu anggota Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul membawa pelaku ke Polsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta masih melakukan pencarian barang bukti (BB) berupa hand phone milik para korban yang dijualkan pelaku.

Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim SH, MM membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku sudah kita amankan di Polsek Lawang Kidul guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
"Ya, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian yang panjang akhirnya pelaku dapat ditangkap bersama gabungan Polsek Lawang Kidul dan Polsek Rambang Dangku," ungkap kapolsek, Kamis (30/7/2020).
"Kini pelaku dan berikut barang bukti telah kita amankan dan Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan dalam perkara tersebut yaitu 1 buah video rekaman CCTV," pungkasnya. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here