DPI Berikan Sertifikat Media Terdaftar - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 28 September 2020

DPI Berikan Sertifikat Media Terdaftar


JAKARTA, BS.COM - Maraknya permasalahan kriminalisasi yang menimpa insan pers yang mayoritas dari media cetak dan online, Dewan Pers Independen (DPI) mulai bekerja sesuai fungsinya melakukan perlindungan atas kebebasan pers.

Salah satu upaya Dewan Pers Independen yaitu melakukan pendataan dan pengrekrutan perusahaan media agar terdaftar di Dewan Pers Independen pada

Senin, (28/9/2020).

Ketua Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Agus Salim Tanjung So, Si menyatakan bahwa langkah yang tepat saat ini adalah melakukan pendataan dan membuka pendaftaran bagi pemilik media cetak, online dan tv agar tetdaftar di Dewan Pers Independen (DPI).

Agus ST juga menyampaikan tindakan kriminalisasi terhadap media kecil yang notabene UMKM harus segera dihentikan. Hal ini akan mengancam demokrasi serta kebebasan pers.

"Kita menegaskan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu bangsa, ada peran strategis pers didalamnya yang bekerja sebagai penyampai pesan luas bagi publik, dan mempertinggi kebudayaan berdemokrasi serta menjadikan pola berpikir kritis yang sehat," kata dia.

Sementara Ketua Presidium Dewan Pers Independen Kasihhati yang juga Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menambahkan Kebebasan Pers dilindungi Undang-undang 40 Tahun 1999. Hentikan kriminalisasi terhadap insan pers dan media- media kecil yang notabene UMKM kecil, karena dapat membantu pemerintah mengurangi pengangguran yang ada.

Lanjut kasihhati, apabila ada pihak yang keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, bisa menempuh mekanisme berjenjang dengan membuat hak jawab, hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers Independen (DPI) yang berhak menilai suatu karya jurnalistik disampaikan tersebut.

"Karya jurnalistik beda dengan produk media sosial (medsos) itu yang harus dipahami,” Tutur Kasihhati. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here