KDRT Hingga Tewaskan Istri - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 04 Februari 2020

KDRT Hingga Tewaskan Istri


# Diduga Soal Suami Teleponan dengan Wanita Lain

MUARA ENIM, BS.COM - Polsek Gunung Megang bersama Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil ungkap kasus Tindak  Pidana (TP) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah kerjanya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dimana pada Selasa, (04/02/2020) seorang
tersangka (TSK), yang merupakan suami korban  bernama Yedi Mulyadi (44),  berdomisili di Dusun 1 Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel).

Berdasarkan informasi yang dihimpun kejadian tersebut terjadi pada Senin, 3 Februari 2020 kemarin. Dimana bermula pada saat tersangka pulang ke rumahnya, terlebih selama tiga minggu terakhir tersangka tidak pulang karena bekerja. Tiba-tiba tersangka ditelpon seorang wanita lain yang diduga wanita idaman pelaku. di tempat kejadian peristiwa  (TKP) tersebut korban Alm Yulinda spontan cek-cok dengan tersangka. Hingga akhir emosi mereka tak terbendung, dan pelaku gelap mata dengan memukul korban bertubi-tubi dibagian muka korban.

Tak cukup sampai disitu saja, tersangka pun memukul korban dengan sebuah helm juga mendarat dikening korban. Sehingga korban terjatuh dilantai dengan kondisi sekarat.

Mirisnya lagi korban pun diselimuti dan setelah itu tersangka sempat membawa korban ke bidan di Desa Tanjung Terang untuk dilakukan perawatan medis. Namun nyawa korban tidak tertolong lagi. Lalu untuk lebih meyakinkan masih hidup dan sehat, korban pun sebaliknya dibawakan lagi ke Puskesmas Gunung Megang. Kemudian usai dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut, benar saja korban dinyatakan oleh tim medis sudah meninggal dunia.

Selanjutnya pelapor Ahmad Aspawi (43) kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang guna menuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Mendapat laporan dari keluarga korban  tersebut Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanyo SH dan Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim Pimpinan Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Juga petugas kepolisian sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan suami Korban secara intensif. Selanjutnya pada hari Selasa, 04 Februari 2020 sekira pukul 00.15 WIB Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dan Team Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kalau pelaku pembunuhan adalah taka lain suami korban itu sendiri.

Akhirnya pelaku ditangkap berikut bersama barang bukti (BB) yang digunakan oleh pelaku tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankam di Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH, SIK, MH melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH menyebutkan pelaku beserta barang bukti telah diamankam di Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah helm warna putih, satu aksesoris helm alias riben warna hitam, satu buah headset hand phone (HP), sebuah selimut, dua buah cincin batu akik warna putih dan warna hitam, pakaian korban dan pelaku serta buku nikah pasangan suami istri (pasutri) itu," ujar Kapolsek Gunung Megang kepada media ini.
"Dia seorang (korban) KDRT meninggal dunia akibat peristiwa tersebut mengalami luka memar pada mata sebelah kiri, luka pada bibir dan luka memar disiku kanan dan siku kiri," tutupnya kapolsek. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here