MURATARA, BS.COM - Adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan Mahkamah Agung (MA) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, berapa hari lalu terkait pelaksanaan sidang elektronik di zaman digital. Tentu hal tersebut mendapatkan dukungan penuh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan.
"Ini hal merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Kemenimipas dengan MA, dan Kejagung RI. Mengingatkan di mana efesiensi waktu dan biaya, kemudahan akses, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi," ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Surulangun Rawas, Muhamad Hasan, kepada media ini, Jumat, (10/7/2026).
Kegiatan diikuti pihaknya tersebut, diakuinya, usai dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026, berpusat di Aula Lantai 9, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumsel, Yulius Sahruzah, seluruh jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumsel, yakni Kejati Sumsel, Pengadilan Tinggi Sumsel, Kejari Lubuklinggau, dan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
"Pelaksanaan sidang online di tengah kemajuan era digital merupakan pendekatan baru jalannya persidangan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dengan demikian, hal ini dapat menekan biaya dan waktu yang dikeluarkan dan meningkatkan keterbukaan informasi," tambah orang nomor satu di Lapas Kelas III Surulangan Rawas tersebut seraya menyebutkan dasar hukum menyangkut pelaksanaan sidang online tahanan ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. (Sugi)


Posting Komentar
0Komentar