25 April Ditetapkan Pemerintah Hari Otda - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 25 April 2019

25 April Ditetapkan Pemerintah Hari Otda


BANYUWANGI, BS.COM -  Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan menggelar puncak pelaksanaan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-23 yang diperingati secara nasional pada Kamis, (25/4/2019) kemarin di Banyuwangi, Jawa Timur.

Upacara puncak peringatan akan dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Lapangan Stadion Diponegoro, Penganjuran, Banyuwangi. Sementara malam Apresiasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah akan digelar di Halaman Kantor Bupati Banyuwangi Jalan A Yani, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pelaksana Tugas (PLT) Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik mengatakan, Hari Otda tahun ini mengusung tema "Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia Yang Lebih Baik Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Kreatif dan Inovatif".

Pada puncak peringatan Hari Otonomi Daerah 23 juga diberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja terbaik secara nasional berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Tahun 2018 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2017 lalu. EKPPD merupakan tugas pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Akmal mengatakan, peringatan Hari Otonomi Daerah menjadi sebuah momentum untuk mengingat komitmen bersama membangun daerah.
"Peringatan Hari Otonomi Daerah merupakan komitmen bersama untuk membangun pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkapnya.

Penetapan 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah merupakan tonggak sejarah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam administrasi pemerintahan di Indonesia. Penetapan 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah dinyatakan secara resmi dalam amanat presiden pada Upacara Peresmian Pemantapan Daerah Percontohan Otonomi Titik Berat pada Daerah Tingkat II pada 25 April 1995 di Istana Negara. "Pemerintah menetapkan dan mengesahkan 25 itu April sebagai Hari Otonomi Daerah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 Tanggal 7 Februari 1996 silam. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here