Berkat Nyanyian Warga, Tersangka Narkoba Ditangkap Tak Berkutik - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 12 Juli 2019

Berkat Nyanyian Warga, Tersangka Narkoba Ditangkap Tak Berkutik


LAHAT, BS.COM –  Kesigapan Team Walet Satuan Reskrim Narkoba Polres Lahat mengungkap kasus penyalahgunaan ganja kali ini berdasarkan informasi yang dihimpun terjadi di rumah pelaku Jalan Bandar Agung, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Keterangan warga berdomisili di kelurahan tersebut informasi yang berhasil digali media ini, operasi penangkapan diawali dengan informasi yang diterima oleh team walet bahwa di Kelurahan Bandar Agung sering ada transkasi daun setan yang meresahkan masyarakat.

Sementara, Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap, SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba AKP Bobby Eltarik SH, MH ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/7/2019) membenarkan ada operasi penangkapan team walet terhadap tersangka pengguna ganja di Kelurahan Bandar Agung.
“Informasi masyarakat sangat membantu kinerja kami, karena saat ini pelaku kejahatan narkoba baik pengguna, kurir maupun bandar di wilayah hukum Polres Lahat sudah tingkat meresahkan warga bertempat tinggal tak jauh dari kediaman para pelaku,” terang Bobby.

Ditambahkannya, penangkapan pelaku narkoba jenis ganja, Joni Pirmansyah (37) yang telah berstatus hukum sebagai tersangka pengguna kali ini diawali lidik team walet sesuai dengan hasil informasi. Setelah dievaluasi lidik waktu yang tepat, tersangka diamankan di rumahnya.
“Pada Kamis, 11 Juli 2019 sekitar jam 02.00 dini hari, team lakukan penggeledahan badan dan rumah milik tersangka menemukan barang bukti (BB) berupa satu paket sedang daun kering narkotika jenis ganja dalam kaleng minyak rambut merek pomade di dalam lemari es rumahnya,” ungkap mantan Kasatres Narkoba Polres Pagaralam ini.

Bobby yang juga mantan Kasatres Polres Ogan Ilir ini melanjutkan, atas laporan polisi bernomor Lp/A-116/VII/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 11 Juli 2019 tersangka dan barang bukti ganja dengan berat bruto 21,97 gram kini diproses hukum lebih jauh di Mapolres Lahat. (Baraf Dafri. FR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here