Pengusaha Tambang Galian C Dipenjarakan Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 24 Juli 2019

Pengusaha Tambang Galian C Dipenjarakan Polisi


LAHAT, BS.COM - Pemberitaan media online ini tayang pada bulan lalu yang berjudul “Kadin ESDM : Sebut Galian C Belum Miliki Izin Tambang" diam-diam diproses hukum oleh pihak Satreskrim Polres Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK, MSi saat ditemui melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Dharma SIK di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2019) mengatakan bahwa pihaknya serius menangani kasus dugaan penambangan batu galian Golongan C ilegal tersebut.
“Karena penambangan batu galian Golongan C ilegal jelas diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” tambahnya.

Dijelaskannya, proses hukum kepada AM, oknum pengusaha tambang batu tersebut yang berlokasi di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang ini terus berlanjut. Setelah dilakukan lidik dan dinyatakan dugaan kuat penambangan ilegal maka pihaknya melakukan penahanan terhadap AM.
“Namun saat ini AM telah melakukan upaya untuk penangguhan penahanan dan sesuai dengan aturan yang berlaku kami kabulkan upayanya tersebut. Tapi proses hukum terus berjalan, seperti halnya pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya,” terang mantan Wakasat Reskrim Polresta Palembang ini.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Minerba UPT Regional IV Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Lela Sofia ST, MT ketika dihubungi mengaku telah menjadi saksi ahli atas kasus dugaan ilegal penambangan batu galian Golongan C yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Lahat.
“Saya telah memenuhi panggilan Satreskrim Polres Lahat untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penambangan ilegal milik AM. Bahkan, saya sudah  memberikan keterangan kepada penyidik Unit Pidsus polres,” ungkapnya.

Seperti yang pernah ditayangkan berita, tim investigasi jurnalis baru-baru ini mengungkap adanya dugaan usaha tambang Galian C ilegal milik AM yang beroperasi di darat tak jauh dari Sungai Lematang dengan menggunakan alat berat eksavator, tepatnya di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.

Pantuan di lokasi, terlihat eksavator berwarna biru sedang beraktifitas menggeruk lahan yang mengahasilkan material Galian C berupa batu krokos kering dimasukan ke bak dump mobil truk. Selanjutnya bak dump armada yang terisi itu melaju ke arah jalan lintas.

Diduga pemilik usaha tambang Galian C tersebut, AM ketika berhasil dikonfirmasi beberapa anggota tim mengaku bahwa usahanya itu bentuk dari reklamasi atas izin yang telah dikantonginya sejak 2004 silam.
“Ada apa ya, masuk ke lokasi ini? Pengen photo-photo lalu disebarluaskan. Kegiatan disini hanya sebatas reklamasi karena saya sudah mengantongi izin dari tahun 2004. Bahkan reklamasi ini dana saya pribadi bukan dana reklamasi dari pemerintah,” akunya pria tersebut. (Baraf Dafri. FR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here