SMPN 6 Diduga Pungli Dana UNBK - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 07 Desember 2019

SMPN 6 Diduga Pungli Dana UNBK


# LSM Temperak Akan Bawa Kasus Pungli Keranah Hukum

MUARA ENIM, BS.COM - Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SMPN 6 Muara Enim dari para wali siswa beberapa waktu kian menghangat.

Pasalnya, terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan untuk para siswa yang tidak mampu tersebut diduga dana BOS tidak direalisasikan kepada siswa yang membutuhkan. Dari situlah pemerintah pusat atau sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Sehingga wali siswa yang merasa dirugikan tersebut hanya mengerti larangan pungli itu.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Nah, namun aturan tersebut masih saja ada sekolah- sekolah yang mengangkangi dengan bermacam modus.

Hal tersebut terbukti didapati informasi bahwa di SMP Negeri (SMPN) 6 Muara Enim diduga ada memungut dana terhadap para pelajarnya untuk bisa mengikuti UNBK. Pungutan tersebut diduga berkisar, untuk pelajar Kelas 7 sebesar Rp 230 ribu, Kelas 8 Rp 265 ribu dan untuk Kelas 9 sebesar Rp 275 ribu.

Mendapat informasi tersebut Pelaksana Tugas (PL) Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, Zainal Abidindikonfirmasi media ini, Jumat (07/12/2019) kemarin mengatakan kalau dia sudah memanggil Kasi Kurikulum SMP karena kepala bidangnya sedang ada kegiatan diluar pagi tadi.

Kata Zainal, terkait masalah sumbangan untuk kegiatan UNBK mandiri di SMPN 6 Muara Enim, dia menyarankan untuk dikumpulkan kembali seluruh orang siswa, dan sumbangan tersebut  dikembalikan.
"Biarlah pelaksanaan UNBK tetap menumpang di sekolah lain sambil menunggu kemungkinan untuk dianggarkan secara bertahap dari dana APBD," " tukasnya.

Sementara terkait dugaan pungli yang dilakukan pihak SMPN 6 Muara Enim tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPD Kabupaten Muara Enim yang diketuai oleh Ramita Mega Sitanggang SH mengungkapkan temuan dugaan pungli yang diperoleh dari wali siswa SMPN 6 Muara Enim itu telah ditindak lanjuti dan telah dikonfirmasi kepihak terkait.
"Ya, dugaan pungli telah kita pertanyakan ke Kadiknas Muara Enim Pak Zainal Abidin beberapa waktu lalu. Namun pihaknya sangat menyayangkan sepertinya tidak ada tindakan kongkrit dalam dugaan pungli itu. Nah, kita selaku wadah aspirasi rakyat sangat menyesalkan dan menyayangkan dugaan pungli tersebut, dan kita selain mempertanyakan hal tersebut LSM Temperak yang kita pimpin ini tentunya tidak segan-segan membawa dugaan pungli itu keranah hukum," ungkap Ramita Mega Sitanggang SH saat memberikan keterangan kepada media ini, 7 Desember 2019. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here