Rumah Sakit Bantah Tahan Bayi Pasien Bawa Pulang Ke Rumah - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 13 Januari 2020

Rumah Sakit Bantah Tahan Bayi Pasien Bawa Pulang Ke Rumah


PRABUMULIH, BS.COM - Terkait pernyataan Febriyanto, seorang ayah yang tak bisa membawa pulang sang bayi Delfa Barqi Abbasy, karena diduga ditahan Rumah Sakit Fadillah Prabumulih ditanggapi pihak rumah sakit.

Direktur Rumah Sakit Fadillah, Drg Mariska dalam wawancaranya dengan sejumlah awak media mengatakan, kalau tuduhan penahanan bayi dari Febrianto tidaklah benar.
"Terkait penahanan bayi itu tidak benar, rumah sakit ini sudah membantu meringankan beban sang ayah yang digratiskan senilai Rp 10 juta rupiah, dan bahkan kami rawat anaknya sama seperti yang lainnya sampai pegawai disini memberikan perlengkapan bayi secara gratis, karena melihat kondisi orang tuanya yang kurang mampu," kata Mariska.

Terkait masalah perjanjian diatas materai 6 ribu, Drg Mariska mengungkapkan surat pernyataan itu atas kehendak sang bapak bayi Delfa Barqi Abbasy yang disaksikan RT/RW, dan lurah setempat.
"Sebelumnya kami sudah lakukan kebijakan sampai 3 kali mediasi yang disaksikan RT dan RW setempat Kelurahan Muara Dua dengan harapan bayi bisa dibawa pulang orang tuanya. Dan dari kebijakan itu kita ambil sampai kami gratiskan Rp 10 juta untuk meringankan beban orang tuanya dengan potongan-potongan dari donatur hingga tersisa Rp 17 juta rupiah dari 30 jutaaan. Sampai pada mediasi terakhir, sang ayah Febrianto menyatakan tidak sanggup lagi untuk membayar sehingga kami pertanyakan bagaimana nasib bayi ini tidak mungkin tertahan disini mengingat dari segi kesehatan sudah layak untuk dibawa pulang ke rumah," jelasnya seperti dilansir, Portal Sriwijaya.Com, Senin (13/1/2020).
"Akhirnya sang ayah Febrianto mengeluarkan pernyataan kalau ada temannya yang ingin mengadopsi anaknya karena tidak sanggup lagi membayar rumah sakit yang disaksikan RT dan RW setempat tanpa ada paksaan apapun. Bahkan sebelumnya kami anjurkan untuk mencicil meskipun itu Rp 50 ribu kita terima namun harus ada jaminan karena itu prosedur rumah sakit," tuturnya.

Humas Fadillah, Fuji menambahkan, keringanan dan kebijakan sudah diambil hingga suruh rujuk ke rumah sakit umum untuk dirawat disana.

Namun pihak keluarga tidak mau dan tetap ingin dirawat di rumah sakit ini, lalu disarankan untuk mengurus BPJS ternyata belum ada KK (Kartu Keluarga) dan ternyata setelah dua minggu BPJS diurus namun ada peraturan dari BPJS itu kalau lebih dari 2 minggu maka tidak berlaku.
"Sehingga ditanggal 17 Januari 2020 nantinya kita dipertemukan lagi sesuai dengan perjanjian dan kalau memang tidak bisa membayar kita akan koordinasi kepada dinas terkait dan juga RT, RW, dan lurah setempat dengan harapan bayi bisa dibawa pulang oleh keluarga," tegasnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here