Pelaku Pungli Truk Dibekuk Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 12 Maret 2020

Pelaku Pungli Truk Dibekuk Polisi


PRABUMULIH – Tim gabungan dari Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Prabumulih, Sumatera Selatan mem-backup petugas Dishub Prabumulih melakukan penertiban terhadap mobil angkutan bertonase besar yang masih membandel melintasi kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kota prabumulih, (12/3/2020) dini hari sekitar Pukul 02.30 WIB.

Setidaknya, petugas gabungan tersebut memberikan penindakan tegas terhadap puluhan mobil angkutan jenis truk fuso dan tronton bertonase tinggi dengan penilangan akibat melakukan pelanggaran Peraturan walikota (Perwako) Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Wilayah Kota Prabumulih.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria berinisal JN (39) warga Karang Raja Prabumulih yang diduga sebagai pelaku pungli bermodus pengawalan terhadap mobil-mobil angkutan yang selama ini masih berani melintasi kawasan Jalan Protokol tersebut.

Kapolres prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menerangkan satu pelaku pungutan liar (pungli) berinisial JN yang berhasil diamankan pihaknya tersebut akan dijerat Pasal 504 KUHPidana tentang mengemis dimuka umum dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
“Kita dari Polres Prabumulih mem-backup dishub melakukan penertiban terhadap mobil angkutan jalan yang masih melintasi Jalan sudirman. Dan dari hasil penertiban ini kami juga mengamankan satu orang pelaku pungli dengan modus pengawalan mobil angkutan,” ungkap kasat reskrim.

AKP Abdul Rahman SH juga mengungkapkan dari tangan pelaku JN, polisi juga menyita barang bukti (BB)-nya berupa uang pungli sebesar Rp 180 ribu.
“Dari keterangan pelaku, tarif pengawalan untuk satu unit kendaraan yang melintas jalan sudirman itu sebesar Rp 60 ribu rupiah,” tegas kasat reskrim. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here