Warga Sigam Sepakat Bayar Administrasi Rp 200 Ribu - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 02 Maret 2020

Warga Sigam Sepakat Bayar Administrasi Rp 200 Ribu


MUARA ENIM, BS.COM - Bertempat di Kantor Kepala Desa Sigam, warga Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Senin (02/03), menyatakan sikap sepakat atas adanya program nasional Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilaksanakan di Desa Sigam tersebut. 

Dan terkait adanya biaya administrasi operasional yang mengacu putusan tiga menteri yang menjadi pedoman desa untuk kategori wilayah Lampung dan Sumatera Selatan(Sumsel) sebesar Rp 200 ribu. Hal tersebut tak jadi permasalahan bagi warga Desa Sigam, dan justru mendukung guna kelancaran kinerja perangkat desa setempat.

Ida (35), dan Rusmawati (45), kedua warga yang ikut program PTSL tersebut mengaku bahwa program ini sangat membantu karena tidak mungkin bolak-balik jauh dari Gelumbang ke Muara Enim pak wartawan," ujarnya mereka berdua.

Dikatakannya, terkait adanya dana operasional yang mengacu surat keputusan tiga menteri tersebut bagi mereka tidak keberatan. "Meskipun kami warga yang kurang mampu, karena ini juga sudah menjadi kesepakatan bersama dari tahun 2018 sampai 2019 lalu," ungkapnya.

Hal senada dikatakan Herman (44) masyakat lainnya, yang mengikuti musyawarah di Desa Sigam hari ini juga menjelaskan tak keberatan adanya program nasional PTSL yang dilaksanakan Desa Sigam. "Saat itu cuma masalah komunikasi saja antara perangkat desa dan kita karena ada kekurangan persyaratan. Sekarang kami jelas dan maklumi karena pembuatan sertifikat juga butuh proses, dan ucapan maaf untuk pak kades akibat rasa kurang sabar dari kami warga," imbuhnya seraya menyebutkan adanya dana operasional yang mengacu SK ketiga menteri tersebut baginya sejauh ini dinilai wajar-wajar saja.

Sementara Kepala Desa (Kades) Sigam Kecamatan Gelumbang, yakni Panar Gestanadi saat musyawarah bersama warganya menjelaskan pada tahun 2018 ada sebanyak 397 warga telah selesai mengikuti program nasional PTSL. Dan tahun 2019, tercatat 197 yang kini sebagian masih proses di Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kabupaten Muara Enim.
"Jadi tidak benar ada 800 orang ikut PTSL, dan terkait adanya operasional bagi warga semua sudah menjadi kesepakatan dan berita acara pun sudah lengkap serta tidak menjadi persoalan," katanya.
"Nah, terkait adanya seorang warga yang mengeluh adanya masalah operasional tersebut itu hanya diskomunikasi saja dan sekarang sudah selesai," tambah kades.

Kades menambahka , pemerintah desa sudah berusaha semaksimal mungkin dalam melayani masyarakat, dan semua yang menjadi kesepakatan pada rapat bersama tersebut diharapkan menjadi pedoman.
"Kita meminta kepada mereka (masyarakat, red) kita selaku peserta PTSL ini buat bersabar, karena semua kegiatan memang dibutuh proses," pesannya pria tersebut. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here