Lagi, Polda Sumsel Amankan 53 Tersangka Narkoba - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 21 Juli 2020

Lagi, Polda Sumsel Amankan 53 Tersangka Narkoba


PALEMBANG, BS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali merilis pengungkapan kasus reskrimum dan res narkoba di wilayah hukumnya, Senin (20/07).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs, Supriadi, MM menyebutkan, pihaknya berhasil mengungkapkan kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor), dan pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajarannya selama Minggu ketiga Juli 2020.
“Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Poltabes jajaran pada Minggu ketiga Juli 2020 berhasil mengungkap kasus 3C sebanyak 26 kasus tindak pidana,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Drs, Supriadi MM dari ruangan kerjanya, Senin (20/07).

Dari 26 kasus tindak pidana yang diungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran, lanjut Supriadi terdiri dari beberapa kasus yaitu, Curat 14 kasus, Curas 9 kasus, Curanmor 2 kasus, dan Anirat 1 kasus.
“Terbanyak yang mengungkap adalah Polres Pagar Alam 5 Kasus, Polrestabes Palembang 4 Kasus, Polres Musi Banyuasin 4 Kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 Kasus, Polres Muratara 2 Kasus, Polres banyuasin 2 kasus, Polres Oki 1 Kasus, Polres Empat Lawang 1 kasus, Polres Oku Selatan 1 kasus, Polres Lahat 1 Kasus, Polres Ogan Ilir 1 Kasus dan Polres Muara Enim 1 Kasus,” sebut Supriadi.

Sedangkan Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Poltabes jajarannya, tambah dia, berhasil mengungkap kasus sebanyak 32 Kasus dan menangkap sebanyak 53 Tersangka
“53 tersangka ini terdiri dari 38 orang pengedar, dan 15 orang pemakai.
"Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 1,172 gram, dan 179 butir ekstasi,” tandas Supriadi, lagi.

Sementara, dari segi kuantitas banyaknya LP yang diungkap, lanjut Kabid Humas terbanyak, Ditrenarkoba Polda Sumsel (5 LP), Polrestabes Palembang (5 LP), dan Polres OKU Timur (3 LP).
“Dari kualitas barang bukti yang disita adalah Ditresnarkoba Polda Sumsel (1040) Gram Sabu dan 162 butir XTC,  Polres MURA 10,21 Gram Sabu, dan  Polres MUBA 9,68 Gram Sabu).

Dari barang bukti narkoba yang disita yaitti sabu, ganja, ekstasi maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 7,391 anak bangsa dari bahaya penyalah gunaan narkoba,” ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.

Masih disampaikan Supriadi, untuk kasus menonjol pada minggu ketiga ini adalah terungkapnya pengedar dengan barang bukti narkoba jenis Sabu 1,020 gram oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel.
“Dengan terungkapnya peredaran BB sabu 1,020 gram tersebut, tidak henti-hentinya Polda Sumsel mengimbau kepada masyarakat Provinsi Sumsel untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa,“ ujar Kabid Humas.

Kombes Pol Drs Supriadi, MM menambahkan, bahwa meskipun masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/Potabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C dan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat Provinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor. Minggu kesatu Juli kemarin kegiatan Ditresnarkoba dan Sat Narkoba Polres/Poltabes Jajaran Polda Sumsel,” tandasnya. (Jepri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here