Proyek Siluman Aparat Hukum Didesak Panggil Pengelola Proyek - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 26 Oktober 2020

Proyek Siluman Aparat Hukum Didesak Panggil Pengelola Proyek



MUARA ENIM, BS.COM -Keberadaan Proyek normalisasi sungai di Desa Kerta Mulya, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mulai mendapat sorotan dari warga desa setempat,.


Pasalnya, dugaan pengerjaan proyek yang terkesan tanpa kejelasan dan transparan itu, kini menimbulkan perspektif negatif dari masyarakat maupun kalangan aktipis di wilayah Gelumbang Kabupaten Muara Enim.


Berdasarkan hasil pantauan media ini dilokasi proyek normalisasi karena perspektip negatif muncul dari masyarakat dissebabkan tidak adanya transparansi anggaran pembangunan. Dimana tidak adanya papan proyek, sehingga masyarakatpun bertanya-tanya, seperti dari mana anggaran itu berasal dan seberapa besar anggaran yang digunakan untuk proyek normalisasi tersebut.


Hal ini disampaikan salah satu warga Desa Kerta Mulya, AB, dimana ia menilai proyek normalisasi itu tak ubahnya seperti proyek siluman, antaran tidak adanya kejelasan terkait sumber dana dan jumlah anggaran karena menurut warga ini sudah zamannya transparan.

"Proyek normalisasi sungai ini seperti proyek siluman terkesan tidak transparan, sumber dan jumlah anggarannya tidak jelas," ungkap AB kepada awak media.


AB menambahkan, seharusnya baik pihak pemborong maupun instansi terkait, hendaknya bisa lebih melibatkan masyarakat dalam setiap pembangunan, sehingga masyarakat bisa turut berperan aktif dalam mengawasi setiap pembangunan, sehingga meminimalisir praktek korupsi atau penyelewengan anggaran, yang mengakibatkan kerugian negara.

"Bukannya kami tidak terima kasih, dengan pembangunan yang ada di desa kami, tapi yang kami harapkan setiap pembangunan, dimanapun itu, haruslah transparan, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya dan dapat mengakibatkan fitnah apalagi selaku rakyat kami juga berhak mengetahui," pungkas AB.



Hal senada juga dikatakan SN, warga Kerta Mulya lainnya, ia menilai,proyek normalisasi sungai tersebut sangat berpotensi terjadi praktek korupsi, hal tersebut bisa dilihat dari proses pengerjaannya yang terkesan tertutup dan dikerjakan dengan asal-asalan.

"Nah, kalau begini cara pengerjaannya proyek ini berpotensi ada praktek korupsinya," cetusnya.


Dikatakan lagi oleh SN bahwa dengan tidak adanya papan proyek, itupun sudah melanggar aturan, walaupun itu hanya melanggar administrasi, tapi itu merupakan salah satu prosedur mendasar yang seharusnya bisa diaplikasikan.

"Memang papan proyek itu, prosedur administrasi, tapi dari situ kita bisa melihat bahwa prosedur dasar saja tidak dilaksanakan, apalagi prosedur lainnya," tutupnya.


Seperti diketahui, saat ini pembangunan normalisasi sungai di Desa Kerta Mulya, nampaknya sudah memasuki masa akhir pengerjaan, namun hingga pengerjaan itu hampir selesai, kejelasan dari proyek tak kunjung didapati warga dan kualitas pembangunan patut diuji karena ini menyangkut uang rakyat.


Sementara salah satu aktipis lingkungan wilayah Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan yang juga selaku ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI ) Pimpinan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Antoni Dequin, kepada media ini, memberikan tanggapan dan penegasan  bahwa pihak pengelola proyek normalisasi sungai tersebut seharusnya dapat dipanggil oleh pihak penegak hukum karena dari syarat administrasi yaitu papan proyek sudah tidak diindahkan apalagi pengerjaan nya dinilai asal-asalan dan 

"Hal inilah yang disesalkan oleh sejumlah warga. Seharusnya sebuah pembangunan yang menggunakan dana negara yang notabanenya adalah uang rakyat, harusnya bisa lebih transparan, sehingga meminimalisir statement negatif yang dapat timbul dikalangan masyarakat khususnya di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim ini," tegas Antoni Dequin pada media ini (26/10/2020). 


Dikatakan Anton, pihaknya juga akan segera turun mengecek keberadaan dugaan proyek siluman normalisasi sungai itu dan memberikan laporan kepada pihak penegak hukum. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here