Alex Noerdin Penuhi Panggilan Pemeriksaan Penyidik Pidsus Kejagung

Berantas Sumsel
By -
0

JAKARTA, Berantassumsel.com – Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin akhirnya memenuhi panggilan Pemeriksaan Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung, Rabu (26/9).

Alex Noerdin yang kerap tidak mengindahkan panggilan penyidik diperiksa terkait kasus korupsi dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan 2013 lalu yang diduga merugikan negara sekitar Rp 21 miliar.
“Yang bersangkutan telah hadiri panggilan penyidik hari ini,” singkat Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdikpada Jampidsus), Warih Sadono kepada Media, Rabu (26/9/2018).

Dia menjelaskan, saat ini bekas orang nomor satu di Sumatra Selatan tengah menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
 “Kini sedang diperiksa penyidik,” tutupnya.

Diketahui, pekan lalu dan lagi-lagi untuk kesekian kalinya Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin kembali tidak mengindahkan panggilan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kasus korupsi dana Hibah dan Bantuan Sosial Pemprov Sumatra Selatan Tahun 2013 yang diduga merugikan negara sekitar Rp 21 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dua terpidana yang sebelumnya dijadikan tesangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Kedua terpidana itu, yakni mantan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing yang kini mendekam dibalik jeruji besi.

Atas pengembangan dua tersangka itu dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Sumatra Selatan, Kejagung menerbitkan baru Nomor : Prin 45/F. 2/Fd. 1/05/2017, sebulan lalu. Sprindik itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Warih Sadono.

Kasus ini berawal adanya temuan perubahan anggaran 2013 silam. Semula Pemprov Sumsel menetapkan alokasi Hibah dan Bansos sebesar Rp. 1,4 triliun dari APBD, lalu diubah menjadi Rp. 2,1 triliun.

Untuk mengungkap kasus ini ratusan bahkan sampai seribu saksi telah diperiksa penyidik, termasuk 140 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menerima pencairan dana hibah dan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014. Dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kasus ini diduga merugikan negara Rp 21 miliar.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan dana untuk bantuan Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD sebesar Rp 1,492,704,039,000. Lalu pada APBD Perubahan naik menjadi Rp 2,118,889,843,100. Dengan rincian Dana Hibah Rp 2,118,289,843,100 dan Dana Bantuan Sosial Rp 600,000,000.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan penyelewenangan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggung jawabannya. Semua proses tersebut langsung ditangani Gubernur Sumatera Selatan tanpa melalui proses evaluasi/klarifikasi SKPD/Biro terkait. Sehingga diduga terjadi pertanggung jawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan. (Bininfor.com/Bakron)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)