PALEMBANG, Berantassumsel.com - Alex Noerdin dan Ishak Mekki yang masa jabatannya seharusnya berakhir 7 November 2018 namun mengakhiri masa jabatannya lebih awal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel karena maju sebagai Caleg DPR RI.
Surat pengunduran diri mereka telah diterima oleh Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Keputusa Nomor : 130/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan Tahun 2013–2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Sumatera Selatan.
Drs, Hadi Prabowo, MM Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diangkat sebagai Penjabat Gubernur Sumsel sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel definitif hasil Pilkada Serentak Tahun 2018 yaitu H. Herman Deru dan H Mawardi Yahya.
Firmansyah, salah satu warga Kota Palembang mengataka semoga Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel dapat menjalankan roda pemerintahan provinsi dengan baik, dan berkoordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
"Sehingga terjadi kesinambungan program pembagunan dan nantinya visi misi Bapak Herman Deru dan Mawardi Yahya dapat terwujud untuk kemajuan Sumsel kedepan," harapnya. (Bakron)

Posting Komentar
0Komentar