PESISIR BARAT, Berantassumsel.com – Bupati Pesisir Barat Provinsi Lampung HI Agus Istiqlal menyampaikan sambutannya pada acara rapat Paripurna
pandangan umum fraksi-fraksi atas nota pengantar Ranperda 2018 usul eksekutif, dan tanggapan pemerintah atas Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat 2018, pada Kamis (20/09/2018) pukul 09. 00.WIB di Gedung Wanita Krui.Hadir dalam acara tersebut, ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, wakil bupati, unsur Forkopimda, Sekda, para pejabat dan
tim ahli serta tim pakar DPRD Kabupaten Pesisir Barat, pimpinan ormas, organisasi profesi, tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan pembangunan Pesisir Barat
Dalam sambutannya Bupati Pesisir Barat, Agus menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik, bersama-sama pemerintah kabupaten pesisir barat dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat.
Lanjutnya bupati menyampaikan pendapat terhadap 2 Ranperda 2018 yang berasal dari Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat, yaitu pertama ranperda tentang ketertiban wisata, kedua ranperda tentang perlindungan bahasa daerah.
Pembangunan kepariwisataan sebagai bagian dari pembangunan nasional mempunyai tujuan antara lain memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja. Pembangunan dibidang kepariwisataan mempunyai tujuan akhir untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kunjungan wisatawan akan merangsang interaksi sosial dengan penduduk di sekitar tempat wisata dan merangsang tanggapan masyarakat sekitarnya sesuai dengan kemampuan mereka dalam beradaptasi baik dibidang perekonomian, kemasyarakatan maupun kebudayaan mereka.
“Oleh karenanya dalam kesempatan ini kami akan memberikan tanggapan terhadap ranperda ketertiban wisata,
pertama pembangunan pariwisata harus mampu menjamin keberlanjutan, memberikan keuntungan bagi masyarakat saat ini dan tidak merugikan generasi yang akan datang sehingga tumbuh dalam prinsip optimalisasi bukan pada exploitasi serta melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik untuk memastikan pembangunan pariwisata tetap berjalan dalam konsep pembagunan berkelanjutan," ujarnya.
Kedua penerapan prinsip pembangunan pariwisata harus dapat dibangun dengan melibatkan masyarakat lokal, visi pembangunan pariwisata yang dirancang berdasarkan ide masyarakat lokal dan untuk kesejahteraan masyarakat lokal sekaligus menciptakan keseimbangan antara kebutuhan wisatawan dan masyarakat.
"Dan kemudian ketiga mendorong konstribusi wisatawan mancanegara dalam peningkatan pendapatan asli daerah, serta
keempat melestarikan budaya daerah dengan wajib menampilkan corak, seni dan aktifitas kebudayaan daerah kabupaten pesisir barat,” ungkapnya.
Menurutnya, menjaga dan memelihara kelestarian bahasa daerah merupakan faktor penting untuk peneguh jati diri daerah, rancangan peraturan daerah tentang perlindungan bahasa daerah menjangkau upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka perlindungan bahasa daerah di wilayah Pesisir Barat sebagai langkah preventif dari akulturasi budaya yang semakin masif diera digitalisasi.
Lanjut bupati, komitmen atas eksistensi bahasa daerah merupakan warisan leluhur yang harus dijaga dan merupakan faktor penting sebagai penegak jati diri bangsa dan negara. oleh sebab itu, diharap rancangan peraturan daerah tentang perlindungan bahasa daerah ini dalam pengaturannya mencakup beberapa hal. Pertama pembebanan tugas kepada pemerintah daerah untuk memprogramkan kegiatan perlindungan bahasa daerah baik kegiatan yang sifatnya konvensional seperti sosialisasi, seminar, pentas seni budaya dan lain sebagainya serta pemanfaatan kemajuan teknologi informatika guna menjangkau generasi yang lebih muda dan milenial. Kedua mendorong masyarakat untuk turut serta dalam upaya perlindungan bahasa daerah mulai dari digunakannya bahasa daerah dalam kegiatan sehari-hari hingga mewajibkan kepada pihak swasta dalam hal ini media massa baik cetak maupun elektronik dan program tertentu yang berbahasa daerah.
"Serta ketiga menjangkau dunia pendidikan dasar sampai menengah dan program kesetaraan untuk secara efektif mengajarkan dan mempraktekkan bahasa daerah sebagai mata pelajaran muatan lokal," tambahnya. (Lampung Sumselnews/Bakron)

Posting Komentar
0Komentar