PALEMBANG, SUMSELONLINENEWS.COM -Menindaklanjuti beredarnya foto kendaraan roda dua yang parkir di trotoar Jalan Jendral Sudirman tepatnya didekat Tangga Stasiun LRT, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menderek 10 kendaraan ke kantornya untuk diproses lebih lanjut.
Operasi ini sendiri dipimpin Kabid Dalops Dishub Kota Palembang, Marta Edison pada Selasa (11/9/2018) dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Pada razia kali ini, Marta menjelaskan ada 10 kendaraan yang langsung diderek untuk diproses lebih lanjut di Kantor Dishub Kota Palembang karena pemiliknya tidak ada di tempat. Sementara berapa kendaraan yang ada pemiliknya, prosedurnya langsung diselesaikan di tempat.
“Masih kita beri teguran dan kita data baik kendaraan dan pemiliknya. Bila kedapatan sekali lagi maka akan kita tindak sesuai sanksinya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pada kesempatan ini pula pihaknya menilang sejumlah angkutan kota (angkot) jenis mini bus yang mengangkut penumpang diluar trayeknya. Diantaranya; angkot jurusan Plaju-Ampera, Kertapati-Ampera, KM5-Ampera.
“Jalur ini bukan trayek mereka, jelas ini melanggar dan kita tilang sesuai prosedurnya,” singkatnya. (Bakron)

Posting Komentar
0Komentar